Jumat, 28 November 2008

MAU SENSASI DALAM EM-EL? COBALAH DI MOBIL


INGIN sensasi baru dalam eM-eL? Pernah melakukannya di dalam mobil? Sepertinya trik ini boleh dicoba. Karena eM-eL dalam mobil bisa menjadi bagian paling erotik dalam kehidupan seks Anda.

Jacson Morris dalam buku "Quad Cab" memberikan tips agar eM-eL dalam mobil menjadi aktivitas menyenangkan.

1. Dashboard Confession

Posisi ini mungkin akan menyulitkan Anda bila memiliki mobil dengan kursi kecil. Pada posisi ini, si pria duduk di kursi penumpang dan si perempuan duduk di pangkuan pria dengan menghadap ke depan sambil menopangkan tangan di dashboard.

Si perempuan menggunakan tangan untuk mendorong, sedangkan si pria meletakkan tangan di pangkal pahanya atau dipanggul. Sesekali si pria angkat tubuh pasangannya ke atas. Ada sensasi berbeda saat posisi eM-eL ini berlangsung.

2. Back Seat Driver

Posisi ini adalah posisi yang sangat tepat bagi Anda yang ingin lebih berkeringat. Luruskan kursi bagian depan, sehingga Anda mendapatkan ruang lebih lega.

Dengan posisi ini Anda bisa merentangkan kaki dan membiarkan si perempuan mulai bekerja di atas Anda. Posisi ini lebih aman bagi Anda untuk eM-eL, karena Anda juga bisa sembunyi jika seseorang mendekati mobil Anda.

eM-eL dalam mobil bisa pula menjadi pengalaman kurang memuaskan. Tetapi namanya juga eM-eL, tentu sangat menyenangkan, menggairahkan, dan penuh petualangan.

Jika dalam sebuah kesempatan Anda mengajaknya makan malam, carilah lokasi parkir yang 'aman', dan ber-have fun go mad-lah sejenak. (sko/Joe)

Readmore ""

TERORIS DI MUMBAI, SEMOGA TIDAK MEREMBET KE JAKARTA


JAKARTA-CRIMENEWS: Penyerangan bersenjata di Mumbai, India, bukanlah aksi main-main. Aksi terorisme ini sudah sedemikian terencana, profesional, dan penuh dengan intrik. Korban tewas sedikitnya 135 orang, dan ratusan lainnya luka-luka. Semoga aksi semacam ini tidak merembet ke Jakarta.

Siapa pun pelakunya, siapa pun korbannya, aksi terorisme ini jelas sebuah aksi biadab. Pembunuhan secara membabi buta. Penembakan dan pembakaran. Aksi ini harus dihentikan. Pertumpahan darah harus dituntaskan.

Aksi ini bukan hanya menyisakan ketakutan dan kengerian bagi korban, keluarga, dan kerabat korban. Namun juga telah menyebarkan ketakutan secara menyeluruh. Bukan hanya bagi India, namun mungkin juga bagi bangsa-bangsa lai di belahan bumi ini.

Aparat kepolisian, sebagai penanggungjawab keamanan, harus siap siaga mengamankan situasi. Antisipasi sejak dini, dipastikan bisa memperkecil kemungkinan merembetnya aksi serupa ke Jakarta.

Sudah cukup Jakarta didera berbagai malapetaka. Jangan lagi Jakarta, atau kota-kota besar di Indonesia menjadi korban seperti Mumbai. Kita tidak ingin terjadi Mumbai part 2 di wilayah hukum Indonesia.

Tanggungjawab polisi sangat besar. Harapan masyarakat kepada korp berseragam coklat-coklat ini sangat tinggi. Masyarakat berkeyakinan, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mampu mewujudkan keinginan masyarakat.

Kronologis

Sebagai gambaran, mungkin kronologis penyerangan bersenjata di Mumbai ini bisa menjadi bahan evaluasi dan pencegahan secara bersama.

Berikut kronologi rentetan serangan teroris yang terjadi pada Rabu (26/11/2008) seperti dilansir Sydney Morning Herald, Jumat (28/11):

- Sekitar pukul 21.20 aksi penembakan terjadi di stasiun kereta Chhatrapati Shivaji, salah satu stasiun tersibuk di dunia. Ribuan penumpang memenuhi stasiun tersebut tiap harinya.

- Dalam waktu sejam, serangkaian serangan lainnya terjadi di 4 lokasi lain yakni Nariman House, bangunan milik kelompok Yahudi ultra-ortodoks, Chabad Lubavitch; Restoran Leopold, tempat yang populer di kalangan turis; Hotel Oberoi, hotel berbintang lima; Hotel Taj Mahal Palace and Tower, hotel mewah dan terkenal sejak 1903 yang sempat disinggahi para selebritis dunia.

- Pukul 22.50 aksi penembakan terjadi di dekat kantor koran Times of India di bagian selatan Kota Mumbai. Kemudian diikuti dengan serangan di dekat Bombay Municipal Corporation, lembaga negara yang mengatur Mumbai dan Rumah Sakit Cama di Mumbai selatan serta Rumah Sakit GT di Mumbai tengah.

- Tak lama setelah pukul 00.00, para penyerang melancarkan serangan di Vidhan Sabha, majelis legislatif di India.

- Sekitar pukul 03.00 Kamis (27/11/2008), kebakaran hebat terjadi di Hotel Taj Mahal dan sejam kemudian otoritas mulai mengawal orang-orang keluar dari hotel mahal tersebut.

- Pukul 09.15 pasukan keamanan India dikerahkan untuk merebut Hotel Taj dan Oberoi yang dikuasai teroris.

- Pukul 10.30 anggota pasukan Garda Keamanan Nasional mulai melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar di Hotel Taj. Dalam sejam kemudian, pasukan India mengepung Nariman House dan media setempat melaporkan orang-orang sedang diselamatkan dari Hotel Oberoi. (Joe)

Readmore ""

DISKRESI POLISI PERLU DIBATASI

SEMARANG-CRIMENEWS: Diskresi polisi atau wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan sendiri perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan.

"Suka tidak suka diskresi polisi perlu ada dan tidak bisa dibayangkan polisi tanpa diskresi, tetapi diskresi tersebut perlu dibatasi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, di Semarang, Jumat (28/11/2008).

Novel mencontohkan, pada saat lampu merah polisi memerintahkan agar pengendara jalan terus. Aturan baku, saat lampu merah pengendara harus berhenti. Tetapi karena diperintahkan jalan akibat banjir atau macet, maka pengendara harus tunduk pada diskresi polisi tersebut.

Menurut Novel, yang terpenting dalam hak istimewa polisi untuk mengambil tindakan tertentu dengan pertimbangan pribadi tersebut adalah demi kepentingan umum.

"Tetapi siapa yang berhak menentukan kepentingan umum, kalau tidak ada lembaga publik yang mengidentifikasi dan menjabarkan kepentingan umum tersebut," katanya, seperti dikutip situs suarakarya-online.com.

Novel menegaskan, perlunya pembatasan diskresi tersebut untuk mengendalikan polisi agar tidak menjadi lembaga "superbody" atau kebal hukum dan arogan.

Menurutnya, semakin rinci penjabaran dan pentunjuk teknis soal diskresi polisi tersebut, maka akan semakin baik. "Kita tentu ingin ke depan polisi lebih baik. Oleh karena itu, sistem polisi yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat secara bertahap harus dihilangkan sehingga perlu pembahasan mendasar tentang diskresi," katanya.

Terkait laporan masyarakat ke Kompolnas, Novel menjelaskan, ada lima kriteria yakni dugaan korupsi di lingkungan Polri, penyalahgunaan wewenang, perlakuan buruk, pelayanan yang diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru.

Novel menyebutkan, selama tahun 2007 setidaknya ada 597 laporan dan meningkat pada 2 Januari-10 Juli 2008 menjadi 615 laporan. Hasil laporan masyarakat tersebut, di antaranya karena masalah diskresi polisi.

"Ada keluhan dari masyarakat yang sepeda motornya ditahan di polwiltabes akibat kecelakaan. Setelah damai dan motor hendak dikeluarkan polisi meminta Rp500 ribu. Saya bilang, apa dasar hukumnya. Kalau alasannya diskresi kan repot," katanya. (Joe)

Readmore ""

MANTAN DIRUT BANK CENTURY DITAHAN

JAKARTA-CRIMENEWS: Pengungkapan kasus Bank Century dari sisi hukum ternyata belum selesai. Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sejak Kamis (27/11/2008), menahan mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.


Sebagai Dirut, menurut Kepala Bareskrim Polri Polri Komjen Pol Susno Duadji, Jumat (28/11/2008), sebagai Dirut, Hermanus yang menentukan jalannya managemen bank yang dipimpin. "Dia yang menentukan bank itu, apa belok kanan atau belok kiri," katanyanya.

Susno menambahkan, akibat perbuatannya Hermanus dijerat dengan pasal 49 UU No 10/1998 tentang Perbankan.

Penahanan Hermanus ini merupakan rangkaian dari penahan salah satu pemegang saham bank ini yakni Robert Tantular (46). Robert sebagai pemegang saham disangka mempengaruhi direksi untuk melakukan perbuatan yang melawan aturan perbankan

Robert dijerat dengan pasal 50 UU yang sama dengan ancaman hukuman antara tiga hingga delapan tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 50A dengan ancaman hukuman antara tujuh hingga 15 tahun dan denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 milar. (Joe)


Readmore ""

POLRI TERJUNKAN TIM KHUSUS TANGANI KASUS PERTANAHAN


JAKARTA-CRIMENEWS: Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap 7.491 kasus permasalahan tanah di seluruh Indonesia. Tim terdiri dari tingkat Mabes Polri hingga ke polda-polda.

Polri akan bertindak tegas tanpa melihat latar belakang pihak yang melakukan penyalahgunaan masalah pertanahan. Jika sebuah kasus melibatkan oknum tertentu, apa punpangkatnya, dari pajabat negara apa pun instansinya, hukum akan ditegakkan.

Pengungkapan kasus pertanahan ini, menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Paulus Purwoko, di Mabes Polri Jumat (28/11), sebagai realisasi memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Badan Pertanahan nasional (BPN) Pusat.

Untuk mendukung pengungkapan kasus yang ada, lanjutnya, Mabes Polri akan memerintahkan pimpinan kepolisian wilayah menangani kasus-kasus pertanahan yang ada di wilayah mereka. Sehingga tidak semua kasus harus ditangani tim dari Mabes Polri.

"Tidak mungkin kalau tim dari Mabes Polri yang menangani kasus itu secara keseluruhan. Namun yang ada di wilayah, kita serahkan penyelesaiannya di wilayah. Jadi tidak semua kasus ditangani Mabes Polri," katanya.

Sekretaris Utama BPN Pusat, D Managam, menambahkan, banyak permasalahan pertanahan yang melibatkan orang dalam BPN. Karena itu, kita mengharapkan seluruh pejabat BPN mulai dari pusat hingga ke daerah, lebih mengemukakan unsur kehati-hatian dan ketelitian.

Ia menambahkan, sebenarnya sudah ada aturan baku dan ketat di BPN terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya permasalahan pertanahan.

BPN sendiri, lanjutnya, juga memiliki sanksi yang bisa dikenakan kepada pejabat atau pegawai yang nakal, namun jika permasalahannya sudah pada tingkatan kriminalitas, semuanya kita serahkan kepada kepolisian.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian dengan akan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang bersalah dalam kasus pertanahan.

Direktur Sengketa Ditahan

Realisiasi dari MoU antara Polri dengan BPN ini, pada Kamis (27/11/2008), Mabes Polri menahan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Elfachri Budiman.

Menurut Wakil Kepala Bareskrim Paulus Purwoko, Elfachri diduga memproses dan menerbitkan sertifikat baru terhadap sertifikat yang telah diagunkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, polisi menahan tersangka utama kasus ini yakni Sudarto, karyawan Bank Pesona. Pada 2005 lalu, tambah Paulus, Sudarto divonis 16 bulan pidana dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.

Sudarto menggunakan fotokopian surat Hak Guna Bangunan No 264 seluas 682 meter persegi dan No 249 seluas 524 meter persegi yang disimpan di Bank Pesona untuk membuat sertifikat asli tapi palsu.

Ketika Bank Pesona dilikuidasi dua sertifikat itu juga jadi aset yang diambil alih BPPN. Namun, berbekal fotokopi sertifikat itu, Sudarto lantas mengurus sertifikat baru ke Kantor BPN Medan saat Elfachri menjabat sebagai kepala.

Sudarto beralasan surat yang asli hilang. Dua sertifikat baru dengan status hak milik atas nama Sudarto selanjutnya diterbitkan untuk tanah yang sama. "Dengan demikian, ada dua sertifikat untuk satu tanah yakni HGB dan SHM," katanya.

Menurut Paulus, kesalahan Elfachri adalah memproses pengajuan surat itu. Padahal, staf BPN Medan saat itu sudah menjelaskan bahwa sertifikat itu bermasalah dan tidak bisa diterbitkan. Namun Elfachri dengan menggunakan kekuasaannya tetap menerbitkan sertifikat tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (Joe)

Readmore ""