JAKARTA-CRIMENEWS: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan hingga kini belum ada terperiksa kasus tindak pidana terorisme yang tertangkap di Jakarta Utara (Jakut), yang dibebaskan.
"Sampai sekarang, mereka masih diperiksa dan belum ada yang dibebaskan," katanya, saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (29/10/2008) malam.
Sesuai dengan undang-undang yang ada, lanjutnya, Polri dapat memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak terbukti maka orang yang ditangkap harus dilepaskan namun jika ada bukti maka akan ditempuh penyidikan termasuk penahanan.
Penjelasan Abubakar ini menjawab berbagai pertanyaan terkait telah dilepaskannya 4 orang yang diduga terkait kasus terorisme di Kelapa Gading. Termasuk yang diinformasikan Crimenews.
Abubakar mengatakan, jika mereka tidak terlibat maka dipastikan akan segera dibebaskan secepatnya. "Tungga saja masa 7 X 24 jam sejak ditangkap. Kan mereka tidak semua tertangkap 24 Oktober tapi bisa juga setelah itu," katanya. (Joe)
Readmore ""