Selasa, 28 Oktober 2008

POLRI: BELUM ADA TERPERIKSA TERORISME DILEPAS

JAKARTA-CRIMENEWS: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan hingga kini belum ada terperiksa kasus tindak pidana terorisme yang tertangkap di Jakarta Utara (Jakut), yang dibebaskan.
"Sampai sekarang, mereka masih diperiksa dan belum ada yang dibebaskan," katanya, saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (29/10/2008) malam.
Sesuai dengan undang-undang yang ada, lanjutnya, Polri dapat memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak terbukti maka orang yang ditangkap harus dilepaskan namun jika ada bukti maka akan ditempuh penyidikan termasuk penahanan.
Penjelasan Abubakar ini menjawab berbagai pertanyaan terkait telah dilepaskannya 4 orang yang diduga terkait kasus terorisme di Kelapa Gading. Termasuk yang diinformasikan Crimenews.
Abubakar mengatakan, jika mereka tidak terlibat maka dipastikan akan segera dibebaskan secepatnya. "Tungga saja masa 7 X 24 jam sejak ditangkap. Kan mereka tidak semua tertangkap 24 Oktober tapi bisa juga setelah itu," katanya. (Joe)

Readmore ""

ANGGOTA TERORIS DILEPAS POLISI



JAKARTA-CRIMENEWS: Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 4 anggota tertoris Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. Dilepakannya ke 4 anggota teroris ini, setelah dipastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang didalangi Wahyu.


Ke 4 orang yang dikembalikan ke keluarga itu adalah Budiman, yang sebelumnya dirawat di RS Polri dr Soekanto, Kramat Jati, karena sakit gagal ginjal. Muntasir, Imam, dan Hasan. Mereka pada umumnya bertempat tinggal di kawasan Jakarta dan Bogor.


Sedang Wahyu, hingga kini masih harus menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memiliki waktu pemeriksaan selama 7X24 jam untuk memeriksa tersangka, sebelum ia dipastikan untuk ditahan atau tidak.


Pelepasan ke 4 anggota teroris ini, mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota tim pembela muslim (TPM) Mahendradata. Ia menilai polisi dinilai telah menghormati hukum. "Ini artinya polisi menghormati hukum," katanya. (Joe)

Readmore ""

DIGAGALKAN PENGIRIMAN NARKOBA ANTAR PULAU


DENPASAR-CRIMENEWS: Sindikat pengiriman narkoba antar pulau, digulung anggota polisi. Dua tersangka yang terlibat, Tutut Sugianto (31) dan Chandra (37), diringkus tim kecil bentukan Polda Bali, saat keduanya berada di Surabaya. Polisi menyita sebuah dus berisi seratus tablet dan belasan gram serbuk ekstasi.

Menurut Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Selasa (28/10/2008), aksi pengiriman barang antar pulau yang dilakukan keduanya melalui jasa titipan kilat. Aksi ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan tentang adanya sebuah dus yang mencurigakan.
Atas laporan itu, polisi mendatangi sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, kemudian membuka isi dus yang mencurigakan tersebut.
Begitu dibuka, isinya ternyata alat poles mobil warna kuning yang di dalamnya terdapat sebuah cangkang rokok berisi 100 butir ekstasi dan 13,2 gram barang sejenis yang berupa serbuk.
Melihat itu, polisi mencoba menelusuri nama dan alamat orang yang akan menerima paket kiriman barang di Surabaya, namun ternyata semuanya fiktif.
Mengetahui itu, polisi mengkemas kembali paket tersebut untuk dikirimkan ke Surabaya, yakni ke kantor jasa titipan kilat yang beralamat di Ruko SIP Blok A Jalan Raya Bandara Juanda.
Bekerja sama dengan perusahaan titipan kilat tersebut, paket terus dalam pengawasan polisi, ternyata pada 22 Oktober lalu datang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Tutut untuk mengambil paket tersebut.
Begitu berada di tangan Tutut, polisi yang siaga langsung menyergapnya, dan kepada petugas dia mengatakan akan menyerahkan paket barang tersebut kepada temannya bernama Chandra.
Mendapat pengakuan itu, polisi membuntuti Tutut saat menyerahkan barang kepada Chandra di rumahnya Kompleks Kerta Jaya Indah, Gang II No.6 Surabaya, sehingga yang bersangkutan pun tidak bisa berkutik dari sergapan polisi.
Untuk pengusutan lebih lanjut, baik Tutut maupun Chandra langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di markas Polda Bali. "Keduanya masih dilakukan pemeriksaan," katanya. (Joe)

Readmore ""

KAMAR MEWAH ITU JADI AJANG PERJUDIAN




JAKARTA-CRIMENEWS: Genderang perang yang ditabuh aparat kepolisian terhadap perjudian di Indonesia, rupannya tidak berhenti. Polisi berhasil menggagalkan perjudian skala besar yang digelar di hotel-hotel mewah di Jakarta.



Omzet perjudian ini per harinya diyakini mencapai miliaran rupiah dan membernya kalangan atas serta kelompok ekslusif. Ini sebuah pertanda, perjudian memang tidak akan bisa hidup di negeri ini.

Pada Jumat 24 Oktober 2008, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 15 tersangka yang sedang berjudi di kamar 296 Hotel The Sultan, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada wartawan, di Jakarta, kamar yang digunakan ajang perjudian ini bertarif Rp 4 juta per hari. Penyewa kamar, ternyata telah menggunakan tempat ini sebagai ajang perjudian sejak Januari 2008 lalu.

Ia mengatakan, di arena judi itu polisi menangkap dan menahan 15 tersangka termasuk seorang bos perusahaan swasta berinisial BT. Polisi juga menangkap orang yang menjadi bos judi yakni YN dan karyawannya ER.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 91,7 juta, 400 dolar Amerika Serikat, seperangkat kartu dan papan pencatat judi. "Judi ini berkedok arisan. Para tersangka datang ke kamar itu bukan untuk arisan sebenarnya tapi untuk main judi," katanya. (Joe)

Readmore ""