JAKARTA-CRIMENEWS: Erik Zajir Ardiansyah, pelaku penyebaran rumor likuidasi perbankan nasional ditangkap jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akibat ulah Erik, sebagian nasabah perbankan nasional sempat resah.
Sejauh ini, motif tindakan pelaku yang saat ini tercatat sebagai broker sebuah perusahaan sekuritas, belum diketahui secara pasti. Penyidik masih memeriksa tersangka dengan intensif.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (16/11/2008), Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigjen Pol Edmond Ilyas menyebutkan, pelaku bernama Erik Zajir Ardiansyah. Ia adalah karyawan PT Bahana Securities.
Edmond menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hal tersebut berawal dari informasi broker-broker lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Erik kemudian menyusun dan mengirim berita tersebut melalui surat elektronik (e-mail) ke kliennya.
Edmond menambahkan, atas perbutannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 26 dan 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Erik bisa terancam hukuman pidana enam tahun.
Akhir pekan kemarin, sempat beredar rumor melalui pesan singkat (SMS) dan e-mail yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia akan melikuidasi sejumlah bank nasional, di antaranya Bank Century, BTPN, Bank Jatim dan Bank Lippo Syariah. Menurut rumor itu, bank-bank tersebut dilikuidasi BI karena mengalami gagal kliring.
BI langsung membantah rumor tersebut. Bahkan, petinggi BI segera melakukan pertemuan dengan kalangan perbankan nasional. Dikhawatirkan, rumor tersebut dapat memicu rush di bank bersangkutan.(JoE)
Readmore ""