JAKARTA-CRIMENEWS: PT Direct Vision (PTDV), operator televisi berlangganan Astro, secara resmi menghentikan siaran program-programnya terhitung sejak 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB.
Chief Executive Officer (CEO) PTDV, Nelia Molato Sutrisno, di Jakarta, Senin (20/10/2008), mengungkapkan, sejauh ini belum diketahui sampai kapan penghentian siaran ini. "Kami resmi menghentikan siaran program-program seperti biasa sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Penghentian siaran ini, lanjutnya, disebabkan tidak diperpanjangnya "trade mark license agreement" penggunaan brand Astro. Selain itu juga karena dihentikannya berbagai layanan Astro Malaysia kepada PTDV seperti pasokan channel dan transmisi satelit.
"Selama dua tahun 7 bulan 19 hari kami telah bergerak dalam industri TV berlangganan yang menyediakan inovasi harga terjangkau, program lokal yang berkualitas, dan layanan cepat bagi pelanggan. Dan juga membangun kompetisi yang sehat, jujur, dan bermartabat dalam industri televisi berlangganan," katanya.
Terkait penyelesaian hak para pelanggan, PTDV akan membayar penuh pengembalian uang (refund) bagi para pelanggan yang membayar di muka uang berlangganan.
PTDV akan menghubungi sekitar 36.000 pelanggan yang telah membayar di muka uang berlangganan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk proses pengembalian uang berlangganan yang telah dibayarkan pelanggan.
PTDV selama ini dikenal sebagai salah satu penyedia jasa layanan televisi berlangganan dan pemegang lisensi merek dagang Astro di Indonesia yang beroperasi sejak 28 Februari 2006.
Saham PTDV dimiliki oleh PT Ayunda Prima Mitra (49 persen) dan Silver Concord Holdings Limited (51 persen) yang keduanya merupakan entitas usaha milik Lippo Group.
Perusahaan yang sebelumnya menyajikan 49 saluran lokal dan internasional itu memiliki 311 karyawan yang tersebar di enam kantor cabang yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Bali.
Menejemen menjanjikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya. Hak karyawan juga akan tetap diberikan. (Joe)
Readmore ""