MAKASSAR-CRIMENEWS: Sedikitnya tujuh dari 22 orang anggota Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Sulselbar yang diamankan di Mapolda Sulselbar dinyatakan melanggar Disiplin dan Kode etik kepolisian serta terbukti melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Mapolda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansauri di Makassar, Selasa, mengatakan, 22 orang anggota Bintara Polda yang melakukan penyerangan kepada warga sudah diamankan di bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polda.
"22 anggota polisi itu sudah diamankan dan diperiksa di bagian Propam. Tujuh diantaranya terbukti melanggar Disiplin, kode etik serta melanggar pidana. Sedangkan 15 diantaranya hanya melanggar disiplin dan kode etik saja," katanya, seperti dikutip ANTARA.
Sebanyak 22 orang aparat polisi yang berpangkat Bintara Dua (Bripda) tersebut yakni, Khr, Mbu, Au, Ca, Sht, Abr, Af, Ma, Maa, Ew, Ibp, Rhm, Rt, Zr, Ap, Hy, Lo, Jn, Hd, Hs, Nf, Fc, Ab.
Setelah melewati sidang kode etik dan disiplin, ketujuh orang oknum polisi ini akan dikenakan pasal 170 (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Polri tidak akan pandang bulu, siapapun yang melanggar hukum akan ditindaki dengan tegas dan jika pelanggarannya berat sanksi hukuman seperti pemecatan akan dilakukan," tegasnya. (Ant/Joe)