Kamis, 27 November 2008

SERIUSKAH POLISI MEMBONGKAR BEKING PERJUDIAN?

JAKARTA-CRIMENEWS: Sinyalemen adanya keterlibatan perwira Polri di balik perjudian kelas kakap di Hotel The Sultan, Jakarta, kini mulai dikuak.

Masyarakat berharap, pemeriksaan pengungkapan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam perjudian ini bukan sekedar dagelan, namun ini adalah aksi yang benar-benar bisa mengungkap beking perjudian dari kalangan kepolisian.

Karena kemungkinan keterlibatan anggota polisi sebagai beking perjudian itu memang sangat besar, karena lokasi hotel berskala internasional itu tepat berada di depan Markas Polda Metro Jaya dan berada dalam wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemungkinan lain yang mendukung adanya beking dari kalangan aparat keamanan, karena aktivitas yang melanggar hukum dan diperangi jajaran kepolisian itu, sudah berlangsung sejak bulan Januari 2008.

Secara logika, sangat tidak mungkin kalau aktivitas yang mensyaratkan hanya members saja yang bisa masuk, polisi sampai tidak curiga. Apalagi, polisi memiliki kewenangan melakukan tindak kepolisian untuk mengetahui dan membongkar kecurigaannya.

Atau paling tidak, tentunya bisa didata, siapa saja members yang masuk dalam club tersebut. Dari nama dan identitas itu, tentunya bisa dilacak, siapa saja mereka.

Terlepas dari semua itu, saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa enam orang perwira menengah (pamen) Polri yang biasa bertugas di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusa. Mereka, karena kewenangan dan tugasnya diduga mengetahui dan tidak melaporkan serta melindungi aksi perjudian tersebut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Erwin Hasibuan, mengakui
adanya pemeriksaan terhadap keenam pamen tersebut. Sayangnya, ia tidak bersedia menjelasna identitas terperiksa dan kesatuannya. Yang jelas, katanya, mereka sudah menjalani sidang kode etik.

Informasi di Mapolda Metro Jaya menyebutkan, keenam Pamen yang menjalani sidang kode etik tersebut masing-masing adalah satu perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan tiga lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ketertutupan akan identitas terperiksa, juga dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira. Ia mengaku belum mengetahui siapa saja terperiksa dalam kasus ini. "Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, pasti akan kita sampaikan," katanya.

Menyikapi ketertutupan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri agar terbuka kepada publik, terkait pemeriksaan ini.

Kapolri, lanjut Neta, harus transparan terhadap setiap kebijakan yang diambilnya, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. "Kapolri harus terbuka kepada publik, jangan menututup-nutupi kebijakan yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, apalagi menyangkut soal pengawasan terhadap anak buahnya yang melanggar hukum," katanya.

IPW juga meminta Komisi Hukum DPR-RI agar memanggil Kapolri untuk didengar keterangannya terkait pemeriksaan anggotanya itu. "Sampai saat ini masih simpang siur, berapa sebenarnya jumlah terperiksa dan apa saja pangkat mereka. Apakah enam pamen atau sepuluh perwira tinggi? Ini harus dijelaskan, termasuk sanksinya," katanya. (Joe)

Readmore ""

MISTERI DI BALIK BANK CENTURY


JAKARTA-CRIMENEWS: Tim kecil dari Unit II, Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menangkap dan selanjutnya menahan Robert Tantular.


Robert dikenal sebagai salah satu pendiri Bank Century, yang kini pengelolaanya dikendalikan Lembaga Penjamin Simpanan dengan jajaran direksi bankir-bankir berpengalaman dari Bank Mandiri.

Penangkapan Robert dilakukan di kantornya di kawasan Senayan, pada Selasa (25/11). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik pada Rabu (26/11) menetapkan Robert sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji, di Jakarta, Kamis (27/11), dia (robert) sebagai pemegang saham diduga memengaruhi direksi dan karyawan Bank Century sehingga bank itu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Penyidik, lanjut mantan Kapolda Jabar ini, menjerat tersangka dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Sebagai pemegang saham, jelas Susno Duadji, ia seharusnya tidak ikut memengaruhi tugas-tugas yang dijalankan oleh direksi. Direksi itu ibarat operatornya sedangkan dia seharusnya duduk manis saja.

Menurut dia, Polri akan terus mengusut tuntas kasus Bank Century dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, karena penyidikan ini masih dalam tahap awal. "Semua pihak yang terkait dengan masalah bank ini akan dipanggil, termasuk pejabat Bank Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia dengan tegas menyatakan, tidak akan membiarkan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk pergi meninggalkan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI, Hartadi Sarwono, pemilik Bank Century bukan lari dari Indonesia. Tetapi memang tinggal di luar negeri.

Pemegang saham yang dimaksud adalah Rafat Ali Rizfi dari Pakistan dan Alwarraq Hesham dari Arab Saudi. Alwarraq juga menjadi Komisaris Utama dan menjadi pemilik melalui First Gulf Asia Holdings. Sedangkan, satu pemegang saham pengendali lainnya, yakni Robert Tantular, warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal seluruh petinggi dan pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC). Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung mulai Jumat, 21 November 2008.

Petinggi Bank Century yang juga dicekal yakni Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir, Wakil Komisaris Utama Hesham al-Warraq, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Sriyono, dan jajaran pemegang saham. Pencekalan juga berlaku bagi salah satu petinggi lainnya, Robert Tantular.

Di tempat terpisah, ekonom Faizal Basri, mengungkapkan, Bank Century diduga tidak hanya mengalami masalah likuiditas. Sebab dalam kondisi krisis seperti saat ini, masalah likuiditas juga dialami bank-bank lain. Ada dugaan Century terlalu banyak melakukan transaksi-transaksi yang sifatnya spekulatif sehingga membuat bank terjungkal.

"Itu kan kumpulan dari Bank Pikko, CIC dan Danpac, yang maaf auranya nggak bagus. Ini memang behavior banknya," katanya.

Menurutnya, ini bukan persoalan kesulitan likuiditas. Ini kan perusahaan valas-valas gitu. You know, CIC basisnya money changer. Jadi transaksi-transaksi yang spekulatif barangkali yang cukup mendominasi itu, dan dia terjungkalnya di situ," katanya.

Berdasarkan laporan keuangan pada September 2008 diketahui Bank Century menempatkan deposito dan giro lebih dari Rp 1 triliun di sejumlah bank asing. Di antaranya adalah dana di dua bank AS yang sedang dirundung masalah, yakni di Lehman Brothers dan Wachovia Bank.

Century juga menempatkan deposito, giro dan call money di sejumlah bank asing, antara lain di National Australia Bank, London sebesar Rp 424 miliar, Banca Popalare Di Milano, London Rp 103,7 miliar, Nomura Bank Internasional, London Rp 254,6 miliar dan Lehman Brothers Bankhouse AG, London Rp 75,4 miliar.

Selain deposito, Century juga memiliki giro di bank lain yang mencapai Rp 245 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 228 miliar ditempatkan di Wachovia Bank, New York.


Menanggapi penangkapan salah satu pendiri Bank Century, menejemen baru PT Bank Century Tbk menilai penangkapan Robert Tantular justru akan mempermudah penyelesaian kewajiban mantan pemegang saham pengendali bank tersebut.

"Ya itu (penangkapan) malah mungkin bisa lebih mempermudah," kata Presiden Direktur Bank Century, Maryono, di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, itu akan mempermudah jika ada masalah utang piutang, Robert bisa mengembalikannya.

Namun dia menekankan, penangkapan Robert harus dibedakan antara tanggung jawab perorangan dengan perusahaan. Kalau dia ditangkap polisi itu, menurut Maryono, dalam kaitan dia mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan saat dia menjadi manajemen atau pemegang saham.

Apakah Robert ditangkap karena melanggar aturan, Maryono menjawab, "Kalau yang mengatakan itu polisi ya tanya polisi."

Menurut dia, penangkapan Robert juga tidak ada pengaruhnya bagi Century karena bank ini sudah diambil alih oleh pemerintah yang telah menyuntikkan modal Rp 2 triliun. "Itu supaya perusahaan baik."

Sedangkan, penangkapan Robert, harus dibedakan antara menyelamatkan perusahaan dengan kasus perseorangan. Manajemen baru menjalankan perusahaan untuk kepentingan ke depan. Sedangkan, yang sebelumnya adalah tanggung jawab pengurus yang lama.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Rudjito menyatakan soal penangkapan Robert adalah urusan pemegang saham pengendali dengan Bank Indonesia. "Penyelidikan pemegang saham pengendali di bawah pengawas Bank Indonesia," katanya. "Century saja masih dalam pengawasan khusus BI." (dari berbagai sumber)

Readmore ""