SEMARANG-CRIMENEWS: Diskresi polisi atau wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan sendiri perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan.
"Suka tidak suka diskresi polisi perlu ada dan tidak bisa dibayangkan polisi tanpa diskresi, tetapi diskresi tersebut perlu dibatasi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, di Semarang, Jumat (28/11/2008).
Novel mencontohkan, pada saat lampu merah polisi memerintahkan agar pengendara jalan terus. Aturan baku, saat lampu merah pengendara harus berhenti. Tetapi karena diperintahkan jalan akibat banjir atau macet, maka pengendara harus tunduk pada diskresi polisi tersebut.
Menurut Novel, yang terpenting dalam hak istimewa polisi untuk mengambil tindakan tertentu dengan pertimbangan pribadi tersebut adalah demi kepentingan umum.
"Tetapi siapa yang berhak menentukan kepentingan umum, kalau tidak ada lembaga publik yang mengidentifikasi dan menjabarkan kepentingan umum tersebut," katanya, seperti dikutip situs suarakarya-online.com.
Novel menegaskan, perlunya pembatasan diskresi tersebut untuk mengendalikan polisi agar tidak menjadi lembaga "superbody" atau kebal hukum dan arogan.
Menurutnya, semakin rinci penjabaran dan pentunjuk teknis soal diskresi polisi tersebut, maka akan semakin baik. "Kita tentu ingin ke depan polisi lebih baik. Oleh karena itu, sistem polisi yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat secara bertahap harus dihilangkan sehingga perlu pembahasan mendasar tentang diskresi," katanya.
Terkait laporan masyarakat ke Kompolnas, Novel menjelaskan, ada lima kriteria yakni dugaan korupsi di lingkungan Polri, penyalahgunaan wewenang, perlakuan buruk, pelayanan yang diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru.
Novel menyebutkan, selama tahun 2007 setidaknya ada 597 laporan dan meningkat pada 2 Januari-10 Juli 2008 menjadi 615 laporan. Hasil laporan masyarakat tersebut, di antaranya karena masalah diskresi polisi.
"Ada keluhan dari masyarakat yang sepeda motornya ditahan di polwiltabes akibat kecelakaan. Setelah damai dan motor hendak dikeluarkan polisi meminta Rp500 ribu. Saya bilang, apa dasar hukumnya. Kalau alasannya diskresi kan repot," katanya. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar