JAKARTA-CRIMENEWS: Pengungkapan kasus Bank Century dari sisi hukum ternyata belum selesai. Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sejak Kamis (27/11/2008), menahan mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.
Sebagai Dirut, menurut Kepala Bareskrim Polri Polri Komjen Pol Susno Duadji, Jumat (28/11/2008), sebagai Dirut, Hermanus yang menentukan jalannya managemen bank yang dipimpin. "Dia yang menentukan bank itu, apa belok kanan atau belok kiri," katanyanya.
Susno menambahkan, akibat perbuatannya Hermanus dijerat dengan pasal 49 UU No 10/1998 tentang Perbankan.
Penahanan Hermanus ini merupakan rangkaian dari penahan salah satu pemegang saham bank ini yakni Robert Tantular (46). Robert sebagai pemegang saham disangka mempengaruhi direksi untuk melakukan perbuatan yang melawan aturan perbankan
Robert dijerat dengan pasal 50 UU yang sama dengan ancaman hukuman antara tiga hingga delapan tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 50A dengan ancaman hukuman antara tujuh hingga 15 tahun dan denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 milar. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar