Rabu, 22 Oktober 2008

PENUSUKAN DI PN JAKPUS CONTEMPT OF COURT





JAKARTA-CRIMENEWS: Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lagi-lagi diwarnai kericuhan. Kali ini pengunjung sidang Stanley Mukuah (27) tewas ditusuk usai sidang perkara kasus pembunuhan Manager Hotel Classic Didik Pontoh. Kepala PN Jakpus dinilai lalai atas kebrutalan usai persidangan tersebut.

"Kepala PN tidak punya sense of crisis. Seharusnya ia bisa mencium indikasi terjadinya hal itu dan meminta bantuan polisi untuk pencegahan," kata anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, Rabu (22/10/2008).

Seperti diberitakan, saat persidangan dengan terdakwa James Venturi itu hanya ada 1 orang polisi dan 2 satpam yang mengamankan sidang.

Menurut Eva, kebrutalan yang terjadi kemarin, lagi-lagi merupakan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), setelah sebelumnya juga terjadi tawuran antar-massa FPI dan AKKBB yang juga memakan korban.

"Ini lagi-lagi merupakan contempt of court. Bagaimana bisa di suatu lembaga pencari keadilan terjadi suatu ketidakadilan," ujar politisi PDIP ini, seperti dikutip Suarakarya-online.com.

Secara terpisah, anggota Komisi III Lukman Hakim Saefuddin menilai tidak hanya manajemen PN Jakpus yang harus bertanggung jawab melainkan juga pihak kepolisian.

"Kedua-duanya harus bertanggung jawab. Pengadilan harus mengantisipasi dan polisi harus proaktif. Intel reserse kepolisian harusnya bisa mencium indikasi itu," ujar Ketua FPPP ini. (Joe)

0 komentar: