JAKARTA-CRIMENEWS: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari H Soemarno meminta proses hukum dalam kasus Zatapi, yaitu penggeledahan kantor PT Pertamina (Persero) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Tipikor Bareskrim) Mabes Polri di kantor pusat Pertamina dilakukan secara adil, wajar, dan fair.
"Saya akui ada penggeledahan. Kami tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Tapi saya harap berjalan secara adil dan wajar," kata Ari, kepada wartawan di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Merdeka Timur 1A, Jakarta Pusat, Jumat (17/10).
Mengenai pengadaan minyak mentah jenis Zatapi sebanyak 600 ribu barel senilai 54 juta dolar AS atau setara dengan Rp 524 miliar oleh Pertamina, lanjutnya, memang tidak mengikuti prosedur. Namun ia memastikan, tidak ada kerugian yang dialami negara.
Ari melanjutkan, bahkan tender tersebut sudah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). "Komisaris Pertamina juga mengetahuinya," katanya.
Sebelumnya, Pertamina mengadakan proyek minyak mentah jenis Zatapi sebanyak 600 ribu barel senilai 54 juta dolar AS atau setara dengan Rp 524 miliar pada Februari 2008 lalu.
Dari hasil penyelidikan diketahui, tender ini diduga menyalahi prosedur, yakni tidak melalui proses uji kualitas minyak yang telah ditetapkan. Belakangan diketahui minyak tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut di dalam negeri. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar