PANGKALPINANG-CRIMENEWS: Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelaku penambangan timah secara ilegal. Upaya kepolisian dan langkah hukum langsung diterapkan kepada pelaku.
"Kita tidak main-main. bagi yang ilegal sudah dan akan kita tindak," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Iskandar, saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (29/10/2008).
Berdasarkan data, pada Senin (27/10/2008), sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Jenyandika Risadi alias Jon (41) Direktur PT Tirus Putra Mandiri dan Juli (37) Direktur CV Putra Kencana.
Keduanya diduga melakukan kegiatan atau usaha penambangan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki di Desa Tirus, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Dari tangan keduanya, polisi menyita kurang lebih 1.470 kampil pasir timah, 288 batang balok timah di gudang smelter CV Tirus Putra Mandiri. Ternyata, izin usaha perusahaan ini mati setahun lalu.
Diperkirakan, pasir timah itu diperoleh dari hasil penambangan yang tidak sesuai dengan izin kuasa penambangan yang dimiliki CV Tirus Putra Mandiri.
"Penyidik kami masih melakukan pemeriksaan. Kalau mereka benar dan dokumennya lengkap, mereka kita lepas. Tetapi kalau mereka bersalah, ya akan kita tindak sesuai prosedur hukum yang ada," kata Kapolda Iskandar. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar