Jumat, 31 Oktober 2008

PRO DAN KONTRA EKSEKUSI




JAKARTA-CRIMENEWS: Eksekusi trio bomber Bali Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, ternyata menimbulkan banyak pro dan kontra, baik di dalam maupun di luar negeri.


Di dalam negeri, Fron Pembela Islam (FPI) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengecam rencana pengeksekusian hukuman mati terhadap terpidana kasus bom Bali I Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra karena mereka belum terbukti sebagai pelaku peledakan bom Bali.

"Kami menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam menangani kasus tersebut dengan menetapkan tiga terpidana dihukum mati," kata Ketua Dewan Syuro FPI Kota Pekalongan, Said Sungkar.

Dari Australia diinformasikan, walau pun banyak keluarga Australia yang kehilangan anak dan saudara dalam serangan Bom Bali 12 Oktober 2002,
kelompok gereja di Sydney termasuk di antara pihak-pihak yang tidak mendukung eksekusi terhadap Amrozi cs yang dijanjikan pemerintah Indonesia berlangsung awal November 2008.

"Bagi mereka ini, hukuman mati melanggar hak azasi manusia (HAM). Kelompok agamawan ini menyampaikan aspirasinya lewat surat ke Konsulat Jenderal RI di Sydney," kata Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Sydney, Pratito Soeharyo, Jumat, sehubungan dengan reaksi publik Australia terhadap rencana eksekusi Amrozi cs, seperti dikutip Antara.

Bagi kelompok agamawan ini, hukuman mati tidak hanya melanggar hak azasi manusia tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan agama, kata Pratito tanpa hendak merinci nama-nama pengirim surat ke KJRI Sydney berisi penolakan mereka pada hukuman mati bagi ketiga pelaku Bom Bali 12 Oktober 2002 itu.

Penolakan semacam ini pernah disuarakan Amnesti International Australia pada September 2007. Pada saat itu, Amnesti Internasional Australia bahkan mengimbau Pemerintah RI untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap Amrozi cs dan mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup". (Antara/Joe)

0 komentar: