TERNYATA, genderang perang yang ditabuh pimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol Sutanto dari markas besarnya di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), tidak diindahkan seluruh anggota korp berseragam coklat-coklat itu.
Beberapa daerah, seperti Riau, diam-diam tetap menggelar kegiatan 303 atau judi dalam istilah di kalangan anggota polisi. Penyebutan 303 ini, merujuk pasal KUHP yang melarang dan pemberian sanksi terkait kasus perjudian.
Di provinsi yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan dan kepulauan itu, judi bukan hanya satu lokasi. Namun beberapa lokasi sekaligus menggelar pesta uang.
Disinyalir, pemain dalam judi itu banyak melibatkan orang-orang dari Jakarta dan pemain asing yang bermarkas di Singapura. Perputaran uang bukan hanya dalam bentuk rupiah, namun juga dolar Singapura, Ringgit, dan juga dolar AS.
Aksi ini merebak sejak tahun 2001 hingga 2008 ini. Jika kita hitung masa waktu digelarnya perjudian itu sejak dinyatakan dilarang oleh kepolisia pada Agustus 2005 hingga 2008, berarti tiga tahun sudah perjudian ini beroperasi secara diam-diam.
Dalam kurun waktu tiga tahun atau lebih kurang 1.095 hari, perputaran uang dari meja judi dan permainan itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah, karena omzet per hari mencapai Rp 3 miliar.
Dan bisa dipastikan, perputaran uang haram itu bukan hanya di kalangan cukong atau bos dan bandar judi. Namun bisa dipastikan juga mengalir ke kantong-kantong pejabat keamanan dan aparat pemerintah.
Lantas, ke kantong siapa saja uang-uang itu mengalir? Ke rekening siapa saja uang-uang itu ditransfer? Pejabat Polri siapa saja dan berpangkat apa saja yang terlibat?
3 Kapolda
Ternyata, Mabes Polri tidak menghentikan perang terhadap perjudian. Bahkan di awal-awal kekuasaan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ini, perjudian skala besar di Indonesia diungkap.
BHD, demikian Bambang Hendarso Danuri biasa disapa di kalangan kepolisian ini, langsung memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum Mabes (Irwasum) Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani, melakukan pemeriksaan intensif.
Mencari alur perjalanan transfer uang dari kantong satu perwira menengah (pamen) ke kantong pamen lainnya. Bahkan aliran yang menuju kantong jenderal juga diobok-obok.
Tidak tanggung-tanggung, enam perwira tinggi (pati) Polri diduga terkait sebagai beking judi di Riau. Kini mereka diperiksa secara intensif dan tertutup.
Namun sejauh ini, identitas para jenderal bintang satu dan bintang dua yang jadi beking perjudian ini masih dirahasiakan. Yang jelas, ada 3 kapolda dan 3 wakapolda yang dulunya masih berpangkat komisaris besar dan menjabat di Riau.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan sejauh mana yang sudah dilakukannya itu," kata Irwasum Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani, usai acara ulang tahun Direktorat Polisi Air ke-58 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).
Padahal, lanjut mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, perang terhadap judi telah dinyatakan sejak Agustus 2005 lalu. (Joe)

0 komentar:
Posting Komentar