Jumat, 24 Oktober 2008

TERSANGKA KASUS PERTAMINA DICEKAL



JAKARTA-CRIMENEWS: Kantor Imigrasi telah menetapkan pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Zatapi di Pertamina. Pencekalan kelima tersangka itu terhitung sejak Jumat (24/10/2008).


Meski sudah dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dir Tipikor Bareskrim) Polri, belum menahan para tersangka.


Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kelimanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.


Abubakar menambahkan, saat ini tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya.

Selain itu, penyidik Dir Tipikor Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, antara lain pejabat Direktorat Pengelolaan Pertamina pusat, unit pengelolaan IV Pertamina Cilacap, PT Sucopindo sebagai surveyor, PT Triyasa Tirta Utama sebagai surveyor, PT Karsurin laboratorium di Cilegon, PT Gold Manor sebagai pemasok.

Kelima tersangka yang sudah dicekal itu adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo, dan Direktur Gold Manor SN. (Joe)

0 komentar: