JAKARTA-CRIMENEWS: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kalau kita lihat dari udara, terlihat jelas kubangan-kubangan bekas galian tambang timah, baik yang ditinggalkan industri maupun penambang rakyat atau penambang konvensional.
Kondisi ini sangat berlawanan dengan adanya dana reklamasi lahan yang mencapai triliunan rupiah untuk merehabilitasi lahan yang rusak akibat penambangan. Menyikapi kerusakan lahan yang tiada akhir dan dana yang terus mengalir, membuat petinggi Polda Kepulauan Babel mulai menelisik dan mengawasi keberadaan dana itu.
Bahkan Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Iskandar Hasan, mensinyalir adanya ketidakberesan penggunaan dana dalam upaya reklamasi lahan yang rusak akibat penambangan timah. Menurutnya, sedikitnya dana Rp 2,6 triliun yang harus digunakan untuk mereklamasi lahan 350 ribu hektar tidak jelas penggunaannya.
"Memang ada yang tidak masuk akal, reklamasi seharusnya sudah beberapa tahun lalu dilaksanakan, namun kenyataannya lahan tetap rusak dan tidak ada perbaikan sama sekali," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Iskandar Hasan, saat ditanya wartawan di sela-sela pendidikan dan pelatihan antikorupsi pada wilayah hukum Polda Babel, di Pangkalpinang, belum lama ini.
Menurutnya, pihaknya secepatnya akan membuat tim yang khusus menangani masalah ini. Tim akan memfokuskan pada masalah dana reklamasi. Dana itu, lanjutnya, belum diketahui secara pasti keberadaannya. Apakah raib atau memang belum disetor ke kas daerah. "Semuanya akan kita dalami, termasuk keberadaan bukti setorannya," katanya.
Dugaan adanya penyelewengan dana ini, menurutnya, karena ada data yang menyebutkan setiap hektar lahan yang rusak akibat adanya penambangan, mendapatkan dana 750 ribu dolar AS. Dana ini jika dikalikan dengan luasan lahan yang rusak sekitar 350 ribu hektare, tercatat terdapat dana Rp 2,625 triliun.
"Ke mana dana itu? Kalau memang untuk reklamasi, yang mana yang sudah direklamasi?," katanya dengan nada bertanya.
Penyidikan, lanjutnya, bisa dilakukan melalui perusahaan yang memiliki kewajiban menyetor dana reklamasi. Selain itu, bisa juga dimulai dari catatan masuk keungan daerah.
Itu semua, lanjutnya, untuk mengetahui apakah dana itu memang benar-benar sudah disetor atau belum. Berdasarkan data di Mapolda Babel, di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel terdapat beberapa pengolahan tambang timah yang beroperasi, di antaranya PT Timah, PT Kobatin, dan PT Bangka Belitung Timah Sejahtera.
Belum termasuk perusahaan lain yang berskala menengah ke bawah. Kasus reklamasi lahan ini, lanjutnya, menjadi perhatian utama Polda Babel. Penyidikan akan dilakukan pada awal Ramadhan 2008 ini.
"Kita harapkan ini akan segera menjadi titik awal bagi pengungkapan kasus korupsi lainnya di Babel," katanya. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar