
JAKARTA-CRIMENEWS: Genderang perang yang ditabuh aparat kepolisian terhadap perjudian di Indonesia, rupannya tidak berhenti. Polisi berhasil menggagalkan perjudian skala besar yang digelar di hotel-hotel mewah di Jakarta.
Omzet perjudian ini per harinya diyakini mencapai miliaran rupiah dan membernya kalangan atas serta kelompok ekslusif. Ini sebuah pertanda, perjudian memang tidak akan bisa hidup di negeri ini.
Pada Jumat 24 Oktober 2008, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 15 tersangka yang sedang berjudi di kamar 296 Hotel The Sultan, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada wartawan, di Jakarta, kamar yang digunakan ajang perjudian ini bertarif Rp 4 juta per hari. Penyewa kamar, ternyata telah menggunakan tempat ini sebagai ajang perjudian sejak Januari 2008 lalu.
Ia mengatakan, di arena judi itu polisi menangkap dan menahan 15 tersangka termasuk seorang bos perusahaan swasta berinisial BT. Polisi juga menangkap orang yang menjadi bos judi yakni YN dan karyawannya ER.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 91,7 juta, 400 dolar Amerika Serikat, seperangkat kartu dan papan pencatat judi. "Judi ini berkedok arisan. Para tersangka datang ke kamar itu bukan untuk arisan sebenarnya tapi untuk main judi," katanya. (Joe)
0 komentar:
Posting Komentar