Jumat, 26 September 2008

GARDA PENEGAK HUKUM MASIH LEMAH

Kasus tentangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan yang juga Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), pada Minggu (2/3) sore, adalah sebuah ironi. Karena di tangan sang jaksa itu, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai 660.000 dolar AS atau Rp 6,1 miliar, yang diduga terkait penanganan kasus tersebut.
Apalagi, penangkapan ini hanya berselang dua hari setelah Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan kepada publik, bahwa kasus BLBI untuk BDNI harus dihentikan karena tidak ditemukan bukti hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Namun penangkapan yang dilakukan di Kompleks Simprug Jalan Hang Lekir, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, yang juga rumah mantan Presiden Direktur BDNI Sjamsul Nursalim itu, juga harus bisa menjadi pelajaran semua aparat penegah hukum di negeri ini.
Setiap aparat penegak hukum, seharusnya bisa menangkap sinyal dari peristiwa ini. Seperti dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supanji, akibat ulah Urip Tri Gunawan, atau karena nila setitik, rusaklah citra Kejaksaan Agung. Bahkan Herdarman dengan tegas menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas sikap dan ulah anak buahnya itu.
Sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahannya, Herdarman berjanji menuntaskan kasus terkait penangkapan ini. Jaksa Agung meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan, MS Rahardjo, memeriksa secara internal sejauh mana perbuatan Urip ini. Caranya, dengan meminta keterangan kepada Urip yang saat ini masih diperiksa KPK. "Apakah ia sendiri atau suruhan orang lain? Saya ingin tahu yang jelas supaya bisa melakukan tindakan yang tegas ke dalam. Tidak tertutup kemungkinan ada orang yang menyuruhnya," katanya.
Bukan hanya itu bentuk kemarahan yang ditunjukkan Herdarman. Bahkan Jaksa Agung meminta KPK mengajukan tuntutan seberat-beratnya. "Sebagai penegak hukum yang mengetahui konstruksi hukum, seharusnya jaksa tidak melakukan hal itu," katanya.
Sepertinya lumrah saja kalau Jaksa Agung begitu kecewa, karena sebagai pimpinan tertinggi di lembaga itu, dirinya seperti dikadali anak buahnya secara terang-terangan, terutama dalam penanganan kasus BLBI BDNI. Menurut Jaksa Agung, penanganan kasus BLBI sudah benar. Hasil terakhir penyelidikan selama tujuh bulan dipaparkan di depannya. Isinya, menyatakan belum ada alat bukti perbuatan melawan hukum yang mengarah ke korupsi. Pendekatan pidana tidak dapat dilakukan, kemungkinan dengan pendekatan perdata. "Saya setujui penghentian penyidikan, karena jika berlama-lama menjadi kurang produktif. Ternyata kesimpulan saya keliru, karena ada anak buah saya yang menyimpang. Ada oknum yang memanfaatkan kondisi," katanya.
Kekecewaan, ternyata juga dirasakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Presiden meminta semua aparat terkait kasus dugaan penyuapan ini diusut karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. "Semoga ini menjadi efek jera untuk siapa pun yang ingin korupsi, termasuk aparat penegah hukum," katanya.
Lantas, siapa wanita yang menyerahkan uang Rp 6,1 miliar itu? Ternyata wanita itu adalah Arthalyta Suryani, yang juga dikenal dekat Sjamsu Nursalim. Suami Arthalyta yaitu Surya Dharma adalah mantan petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang dirintis Sjamsu Nursalim.Arthalyta sempat menjadi Bendahara Umum DPP Partai kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan posisi Erman Suparno, sekitar bukan Oktober 2007.
Namun menurut Ketua DPP PKB Hermawi Taslim, Arthalyta hanya menjabat dua hari dan belum sempat bekerja. Di situs Bursa Efek Jakartaper 3 Maret 2008, nama Arthalyta Suryani tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama di Indonesia Prima Properti Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estate. Arthalyta Suryani juga menjadi Wakil Komisaris Utama di Indonesia Prima Properti Tbk yang 90,09 persen sahamnya dikuasai oleh First Pacific Capital Group.
Menjadi Cermin Semua aparat penegak hukum, termasuk Polri, harus bisa berkaca dari kasus ini. Sebagai penyidik, Polri memiliki kedekatan dengan tersangka dan juga pelapor. Dengan kemampuan dan kewenangannya, penyidik bisa 'menyetir' sebuah perkara yang sedang ia tangani. Termasuk memutuskan seseorang akan menjadi tersangka atau cukup hanya saksi dalam sebuah kasus. Jika semua aparat penegak hukum mau jujur --jujur kepada diri sendiri dan orang lain--, pada tahapan tertentu penyidik harus berani mengambil satu keputusan berat.
Di mana ia harus bisa memenuhi kebutuhan finansial pimpinan dan juga keluarga yang selalu merongrongnya, namun di sisi lain dia juga harus mengemban tugas sebagai penyidik dalam korpnya. Kejujuran itu semakin dipertaruhkan, manakala kasus yang ia tangani sarat dengan nilai keuangan yang sangat besar. Selain itu, terlapor sendiri memberi sinyal dan berani menyodorkan diri untuk sebuah langkah damai di bawah meja.
Pada tahapan seperti ini, ketua tim atau kepala tim sangat mungkin bermain. Beberapa pola bisa ia mainkan. Kepala tim bisa bermain sendiri. Langkah ini memang sangat menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi seorang kepala tim. Karena ia akan mendapatkan bagian yang lebih besar dibanding anggota tim lainnya. Karena ia merangkap jabatan, sebagai kepala tim, kepala negosiator dan juga eksekutor. Ia pun pasti akan tetap meminta jatah sebagai anggota tim.
Namun kalau timbul masalah hukum, ia sendiri yang harus memikulnya. Namun pada tahapan seperti ini, ada yang tidak mau terlalu rakus dan memilih aman. Ia rela kebagian 'tidak seberapa' namun tangan tetap bersih. Bahkan kalau suatu saat timbul masalah hukum, ia bisa cuci tangan dan melenggang dengan nyaman. Di sinilah mereka memanfaatkan kehadiran seorang makelar kasus (markus). Seorang markus, bisa berdiri sebagai dewa penolong.
Namun pada posisi lain, dia juga bisa menjelma sebagai setan belang. Karena kemampuan keuangan dan kedekatannya dengan para pucuk pimpinan sebuah lembaga penegak hukum, markus ini bisa memainkan dua peran sekaligus. Markus bisa menggertak penyidik, menyetir hasil penyelidikan dan penyidikan, bahkan ia juga bisa menentukan nasib seseorang akan menjadi tersangka atau cukup sebagai saksi.
Bahkan yang seharusnya menjadi tersangka sekalipun, bisa disulap berubah menjadi saksi dan akhirnya namanya hilang dari daftar pemeriksaan sama sakali. Karena kemampuannya, markus pun bisa mendekati, menempel, menakut-nakuti dan kemudian menghisap darah seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah darah itu akan dihisap sampai kering atau tidak, semuanya terserah markus. 'Darah' yang telah dihisap markus inilah yang kemudian dijadikan 'kendaraan' operasional penyidikan.
'Darah' ini pun kemudian dibagi-bagi, atasan penyidik akan mendapatkan jatah dengan prosentase yang cukup besar, setelah itu jatah penyidik, mulai dari ketua tim, anggota hingga staf, semua kebagian. Karena jumlah penyidik lebih banyak, maka jatah mereka sudah tentu lebih besar. Namun akhirnya yang diterima setiap penyidik menjadi kecil, karena nilai itu harus dibagi-bagi. Lantas, berapa jatah sang markus? Semua orang sudah bisa menghitungnya. Jatah terbesar ada di tangan markus. Karena jika sampai ada timbul masalah hukum, yang akan menjadi tumbal pertama kali adalah sang markus.
Karena resiko yang dihadapi sang markus inilah, sebagai konpensasi markus juga akan meminta prosentase dari pihak tersangka dan juga dari penyidik. Dalam kasus lain, seperti saat penanganan kasus pembobolan letter of credit (L/C) BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, senilai Rp 1,7 triliun, penyidik secara langsung meminta fee atas kesuksesan pengungkapan kasus itu.
Padahal succes fee tidak diperbolehkan, pengungkapan kasus adalah tugas yang memang harus diselesaikan aparat penegak hukum. Sayang, kasus itu tidak menyentuh pihak-pihak yang seharusnya. Pengungkapan kepada publik hanya sebatas siapa yang bisa dijadikan tumbal. (Joe)

0 komentar: