Rabu, 18 Februari 2009

JAKSEL ZONA MERAH KEJAHATAN

JAKARTA: Wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dinilai merupakan daerah terawan pada pekan-pekan pertama Februari 2009. Kejahatan yang menonjol yaitu pencurian kendaraan bernotor dan street crime (kejahatan jalanan).



"Memang, peta kerawanan bisa berubah tiap pekan. Kalau bulan lalu Jakarta Utara, pekan-pekan sekarang Jakarta Selatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada wartawan di Mapolda kemarin.

Kapolda, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes M Iriawan dan Kabid Humas Zulkarnain, menyebut selama sepekan terakhir (5-12 Februari 2009), daerah Jaksel masuk zona merah di mana terjadi 146 kasus kriminal.

Kemudian diikuti Jakarta Barat sebanyak 144 kasus, Jakarta Utara 135 kasus, Jakarta Timur 131 kasus, dan wilayah Polres Metro Bekasi sebesar 99 kasus.

Dari data tersebut, terlihat Jakarta Utara yang awalnya dikategorikan zona merah, sekarang mampu meminimilasi angka kejahatan. Hal ini, kata Kapolda Metro Jaya, merupakan gejala postif karena berarti aparat di lapangan meningkatkan patroli kamtibmas.

Kapolda menambahkan, dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, dari total 1.071 kejadian dapat diselesaikan 573 atau sebesar 53,78 persen.

Dalam hal ini Polres Tangerang (kabupaten) merupakan urutan pertama dalam pengungkapan kasus, yaitu sebesar 90,57 persen dan kemudian diikuti Polres Bekasi (kabupaten) sebesar 67,21 persen dan Polres Depok mencapai 65 persen lebih.

"Tingginya angka kriminal di suatu wilayah bisa terjadi karena adanya pergeseran karakteristik kriminal dan adanya perubahan penindakan oleh polisi," ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan jenis kejahatan yang paling menonjol dan dapat diungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah kejahatan perjudian dari 32 kasus bisa diselesaikan 100 persen, disusul narkoba dari 118 kasus dapat diselesaikan 106 kasus. (sko)

Readmore ""

CALEG TERTANGKAP CURI MOTOR

JAKARTA: Meski menyandang status terhormat yaitu sebagai calon anggota legislatif (caleg), perbuatan HS (47) tidak layak ditiru. Caleg DPRD DKI Jakarta itu nyaris menjadi bulan-bulanan massa menyusul tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.



"Tersangka HS sekarang ditahan di Polsek Jatinegara. Saya tidak bisa menyebut asal partainya, tapi yang bersangkutan merupakan caleg DPRD DKI dengan nomor urut 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara disela-sela jumpa pers kejahatan jalanan (street crime) di Jakarta, Senin.

Peristiwa memalukan itu terjadi di Jalan Pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 17.00 WIB. HS tidak sendiri. Ia ditemani MS, anggota komplotan. Begitu mendapatkan sasaran, tersangka HS memberikan isyarat kepada tersangka MS untuk membawa motor Supra Fit B 6619 TCX milik pengunjung rumah makan Suharti.

Kedua tersangka lalu menuntun motor tersebut. Ketika baru sejauh 200 meter dari lokasi kejadian, tiba-tiba keduanya diteriaki maling. Pemilik kendaraan Jayus Sasongko minta warga sekitar menangkap kedua pencuri tersebut. Warga yang tanggap seketika langsung mengejar pelaku dan menangkap HS dan MS. Meski tidak babak belur, tersangka diamankan ke Pos Polisi setempat.

Menurut Zulkarnain, melihat modus operandinya, kedua tersangka belum biasa melakukan pencurian. Motifnya karena kesulitan ekonomi. Motor saat itu sedang tidak dikunci, lalu dibawa kabur oleh pelaku. Menurut Kapolsek mereka mencuri karena faktor ekonomi, bukan untuk kampanye," kata mantan Kapoltabes Aceh itu.

Sementara itu dalam paparan tentang operasi kejahatan jalanan dan premanisme, Polda Metro Jata dan jajaran polres menangkap 18.826 orang. Tapi setelah diperiksa, 16.225 orang dilepas karena tidak terbukti atau disalurkan untuk dibina. (sko)

Readmore ""

KASUS KEJAHATAN JALANAN TERUNGKAP

JAKARTA: Kepolisian Republik Indonesia sungguh-sungguh ingin membuktikan untuk memberantas kejahatan di jalanan (street crime) dan premanisme. Kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan, Polri telah mengungkap 4.572 kasus kejahatan di jalanan dan premanisme.



Menurut Kapolri, ribuan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang digelar seluruh polda di Indonesia sejak 20 Januari hingga 12 Februari 2009.

Dari jumlah itu, Polri menjaring 13.150 orang sebagai tersangka. Namun, setelah diproses ditemukan 4.233 tersangka yang ditahan karena memenuhi unsur tindak pidana.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menambahkan, ribuan kasus itu merupakan kejahatan copet atau jambret sebanyak 175 kasus, pemerasan atau premanisme 69 kasus, judi sebanyak 511 kasus, m
inuman keras 172 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 757 kasus, dan yang termasuk jenis kejahatan lain-lain sebanyak 2.620 kasus.

Dari operasi selama itu, kata Abubakar, polisi telah menyita barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 1.984.890, senjata api sebanyak 16 pucuk, senjata tajam 239 buah, dan kendaraan bermotor sebanyak 353 buah. Selain itu, polisi juga berhasil menyita minuman keras sebanyak 29.632 botol, handphone sebanyak 422 buah, dan narkoba 690 buah, dan barang bukti yang termasuk kategori lain-lain sebanyak 14.844 buah.

Prestasi Tertinggi


Abubakar juga menjelaskan, prestasi tertinggi dalam menangani kasus kejahatan di jalanan dan premanisme masih dimiliki Polda Metro Jaya dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 868 kasus. Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2.403 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 487 orang ditahan Polda Metro Jaya dan sebanyak 916 orang dibina.

Polda kedua terbanyak yang berhasil mengungkap kejahatan di jalanan dan premanisme adalah Polda DIY, yaitu sebanyak 684 kasus. Dari 684 kasus ini polisi berhasil menangkap 2.260 orang, 375 ditahan dan 1.880 dibina.

Peringkat ketiga diraih Polda Jawa Tengah dengan 543 kasus. Dari jumlah itu, polisi berhasil menangkap 2.221 orang, menahan 382 orang dan 1.339 dibina. (sko)

Readmore ""

Selasa, 17 Februari 2009

NARKOBA, SENPI, DAN PEMAIN LAMA

JAKARTA: Polisi mengerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Daan Mogot Baru, Jalan Gilimanuk blok LA Nomor 3 RT 2/RW 17, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (17/2) sore. Dari penggrebekan ini polisi berhasil menangkap empat tersangka kasus sabu, menyita 15 kg sabu beserta tiga jeriken, masing-masing berisi 5 liter sabu cair.



Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis gas dan 1 pucuk senjata api jenis colt 38, dan 2 pucuk senjata api laras panjang. Selain itu, disita pula peluru sebanyak 50 butir.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada sekitar pukul 16.00.

Dari keterangan para tersangka, polisi meluncur menggunakan empat mobil dinas menuju ke pabrik sabu yang beralamat di Perum Citra Raya Cikupa Blok B/11 Balaraja, Tangerang.

Dari sanalah kemudian penggerebekan mengarah ke sebuah rumah yang baru direnovasi dalam dua bulan terakhir di Kali Deres tersebut. Menurut warga, rumah tersebut diduga milik Joni alias Faruk alias Likuan. Hendra mengatakan, Joni terlibat dalam kasus produksi dan perdagangan sabu ini.

Sementara itu, pemilik rumah di Perumahan Taman Daan Mogot Baru, Lee Kwan belum bisa diketahui apakah terlibat atau tidak. Polisi hingga kini masih melakukan penggerebekan perumahan tersebut.

Penangkapan keempat DPO ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik shabu di Taman Mutiara Palem beberapa pekan lalu. Saat penggerebekan, polisi menahan 6 tersangka.

Salah satu pengungkapan kasus ini juga karena keberhasilan pengungkapan 'Malaikat Malam' yang membawa petugas ke lokasi. Setelah ditemukan, ternyata pabrik shabu tersebut berkedok warnet.(joe)

Readmore ""

GOLDEN CRESCENT DAN PERAN SINDIKAT NARKOBA AFRIKA BARAT

JAKARTA: Ternyata, telah terjadi pergeseran produsen dan juga pemasok narkoba di level internasional. Posisi golden traingle yang meliputi Thailan-Laos-Myanmar, kini memudar. Sebanyak 96 persen produk narkoba terbaru, ternyata dipasok dari golden crescent atau kawasan segitiga Afganistan-Iran-Pakistan.


Kenyataan ini diungkapkan konsultan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (purn) Ahwil Luthan, dalam sebuah diskusi informal kejahatan narkoba di Jakarta, Senin (16/2).
Bahkan Ahwil menyebutkan, peranan 'Sindikat Afrika Barat' yang saat ini mendekam di penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sangat berpengaruh dalam peredaran narkoba di Indonesai dari pasokan golden crescent.
Menurut Ahwil, data 96 persen peredaran narkoba itu sesuai data Badan Dunia untuk Penanganan Kriminal dan Narkoba (UNODC) Asia Pasifik. Pergerakan sindikat dari golden crescent itu, terutama di Indonesia, saat ini sedang dalam pengawasan serius.
Selain dikendalikan pengedar asal Nigeria, sindikat ini dioperasikan sejumlah tersangka asal Afrika Selatan dan Kenya. "Heroin mereka disalurkan dari Afganistan, yang dikirim melalui India, lalu masuk Bangkok, kemudian melalui jalan darat ke Kuching, Malaysia, lantas masuk Indonesia lewat Pontianak," katanya.
Dalam aksinya, sindikat ini memilih menggunakan jalur darat karena kalau lewat bandara pengamanan lebih ketat. Sesampai di Indonesia, peredarannya kemudian dikendalikan dari Pulau Nusakambangan.(joe)

Readmore ""

Jumat, 06 Februari 2009

Berani Berubah Itu Perlu

Kemandegan suatu suasana, bisa menimbulkan permasalahan tersendiri. Karena itu, diperlukan keberanian untuk merubah situasi. Namun beranikah kita melakukan sebuah perubahan? Memang, ada pernyataan yang menyatakan bahwa berani berubah itu perlu. Yang menjadi permasalahan, untuk berubah diperlukan keberanian. Untuk menjadi berani, diperlukan berbagai perangkat, salah satunya, kesiapan mental menghadapi perubahan situasi dan efek-efek yang ditimbulkannya.

Saat ini, Crimenews akan melakukan sedikit perubahan. Baik dalam format bahasa, penampilan, maupun segmennya. Untuk segmen utama, crime tetap menjadi menu utamanya. Jika selama ini sesekali diselingi tata cara adegan seks sebagai bumbu bagi pembaca, kini akan ada lagi hal yang lain.

Lantas seperti apa perubahan itu? Inilah yang akan dihadirkan Crimenews dalam tampilan-tampilan berikutnya. Semoga, perubahan yang akan dilakukan redaksi Criemenews ini bisa menjadi wahana hijrahnya sebuah informasi yang lebih baik. Tentunya kita mengharapkan sesuatu yang baik bagi seluruh staf redaksi dan juga pembaca setia Crimenews. semoga

Readmore ""

Minggu, 04 Januari 2009

REFLEKSI REFORMASI POLRI

Hingga menjelang tahun 2009 ini, pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi yang secara komprehensif menjadi arah dan pengaturan secara sistemik untuk menjamin terpeliharanya keamanan di dalam negeri. Regulasi-regulasi yang memberikan kewenangan dalam bidang keamanan kepada beberapa departemen, masih bersifat parsial.


Reformasi Polri yang berlangsung sejalan dengan reformasi di bidang politik, juga tampak belum terkait dengan fungsi-fungsi kepolisian lainnya. Secara umum bisa dikatakan, reformasi Polri baru menyentuh aspek instrumental dan aspek struktural secara terbatas, sedangkan aspek kultural masih dalam taraf mencari bentuk jati diri polisi sipil.

Di lingkungan Polri sendiri, timbul suatu dilema antara belum terkikisnya budaya militer dalam organisasi dengan trauma reposisi yang membayanginya. Trauma itu ialah kekhawatiran diterapkannya kebijakan mengorganisasikan Polri bersama TNI dalam kedudukan subordinasi atau dialihkannya posisi Polri tidak di bawah Presiden lagi, tetapi dalam suatu departemen tertentu.

Dalam kaitan ini, Polri cenderung kurang bersedia menerima kritik dari kalangan lembaga non-pemerintah, praktisi hukum, dan masyarakat sipil lainnya. Akibatnya, kiprah Polri seakan-akan lebih berpihak kepada pemerintah daripada masyarakat umum dengan dalih menjaga stabilitas keamanan untuk kepentingan negara.

Sejalan dengan reformasi, Polri telah melakukan perubahan dalam instrumental seperti: (1) pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesuai UU No 2/2002; (2) refisi 300 petunjuk pelaksaba/petunjuk teknis kepolisian; (3) perubahan doktrin/pedoman induk Polri; (4) menyusun grand strategik (Renstra Polri 25 tahun), di mana dalam jangka pendek (2005-2010) membangun trust building. Jangka menengah (2011-2015) membangun partnership/networking. Jangka panjang (2016-2025) membangun strive for excellence.

Dalam aspek struktural, telah: (1) membangun Polri sebagai lembaga non-departemen setingkat menteri; (2) menjadi mitra kerja DPR-RI; (3) menyusun sistem kepegawaian dalam manajemen tersendiri (UU No 43/1999); (4) menyusun struktur anggaran sebagai sektor sendiri; (5) pembenahan polisi berseragam dan tidak berseragam; (6) pengembangan satuan wilayah menjadi-piramida-flat; (7) pengembangan kepolisian daerah (polda) sebagai kesatuan induk penuh; (8) membangun titik pelayanan pada pengemban diskresi; (9) likuidasi satuan Brimob dalam struktur Polri; (10) memberdayakan Bintara dan Tamtama; (11) membangun kemandirian Polri dalam sistem ketatanegaraan, mandiri sebagai kekuatan bersenjata, mandiri dalam penyidikan pidana, mandiri dalam sistem otonomi daerah, mandiri dalam sistem politik.

Dalam aspek kultural telah meredifinisi: (1) Tri Brata, Catur Prasetia, Kode etik, Etika staf; (2) Filosofi pendidikan polisi; (3) Pedoman perilaku polisi; (4) lagu dan lambang polisi; mengubah (5) jati diri polisi melalui demiliterisasi, depolitisasi, desakralisasi, desentralisasi, defeodalisasi, dekorporitasi, debirokratisasi, de-otorisasi (budged); (6) membangun makam kehormatan anggota Polri sebagai usaha pemuliaan profesi; hingga (7) mengurangi kegiatan seremonial dan upacara (sumber Mabes Polri, 2004).

Melihat arah dan perubahan yang dilakukan Polri tersebut nampak ambigus dalam menyusun grand strategik (Renstra Polri 25 tahun). Untuk mencapai trust building tahun 2009 saja sangat meragukan, apalagi mencapai partnership/networking, dan strive for excellence. Juga upaya membangun kemandirian Polri.

Setelah 10 tahun reformasi, penampilan Polri saat ini jika dibanding dengan penampilan sewaktu masih bergabung dengan ABRI belum banyak berubah. Untuk itu perlu dilakukan pilihan fungsi secara rasional dalam reformasi Polri.

Di negara demokrasi, umumnya kepolisian melaksanakan fungsi pemeliharaan hukum dan ketertiban. Mengacu pada pandangan itu, pertanyaannya ialah, fungsi apakah yang selayaknya dilaksanakan Polri. Ada dua alasan mengapa pertanyaan ini perlu dilontarkan. Pertama, saat ini Polri tidak sekadar menjalankan fungsi pemeliharaan hukum dan ketertiban saja seperti yang biasanya melekat dalam institusi kepolisian di negara demokrasi.

Merujuk pasal 2 UU No 2/2002 tentang Polri, disebutkan bahwa di samping fungsi penegakan hukum dan ketertiban, Polri juga diberi wewenang menjalankan fungsi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, adanya keraguan terhadap efektifitas polisi untuk melaksanakan keseluruhan fungsi tersebut. Dari pandangan sekilas memang tak ada masalah serius dengan pelaksanaan fungsi semacam itu. Namun jika dilakukan analisis lebih dalam, apa Polri memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menjalankan seluruh fungsi yang dimandatkan UU No 2/2002 itu secara efektif?

Inti dari seluruh pertanyaan ini terletak pada adanya keyakinan bahwa institusi yang moderen adalah institusi yang memiliki "spesialisasi fungsi".

Awalnya, penetapan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat terkait dengan tujuan membuat Polri lebih dekat dengan masyarakat. Meski demikian, ada keraguan bahwa tujuan ini akan dapat tercapai. Pembentukan citra polisi sebenarnya lebih banyak ditentukan perilaku polisi di lapangan. Realitas menentukan citra, bukan sebaliknya.

Selain itu, ada kekhawatiran, justru dengan menjalankan fungsi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, polisi mendapatkan landasan dan penguatan hukum untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar fungsi utamanya.

Karena itu gagasan agar Polri memfokuskan pada pelaksanaan fungsi pemeliharan hukum dan ketertiban saja bukanlah tidak beralasan. Namun hal ini tidak mudah dilakukan.

Krisis keuangan yang melanda negeri ini tahun 1998, telah membatasi kemampuan seluruh institusi untuk menjalankan fungsinya secara efektif. Karena itu di bawah situasi semacam ini tampaknya lebih realistis bagi Polri untuk melaksanakan fungsi yang terbatas tetapi efektif.

Akhirnya, reformasi Polri merupakan penempatan peran dan kewenangannya sesuai kaidah demokrasi dan amanat konstitusi untuk memberikan jaminan hukum bagi pelaksananya dalam menjalankan tugas. Di samping itu, reformasi Polri juga ditentukan kebijakan dari otoritas politik beserta segenap perangkat politiknya, serta kesadaran dan pemahaman elite Polri sendiri akan kemampuannya. Karena itu reformasi Polri ke depan akan sangat ditentukan kemauan politik dan komitmen Polri dalam merumuskan strategi pencapaiannya. (Bambang Widodo Umar)

Bambang Widodo Umar*
*Penulis adalah pengajar program pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (KIK-UI)

Readmore ""