Rabu, 03 Desember 2008

PEMBIARAN ADANYA JUDI MELANGGAR HUKUM


JAKARTA-CRIMENEWS: Terkait dugaan adanya enam jenderal polisi yang membekingi perjudian di Riau, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dengan tegas menyatakan, tidak ada perwira tinggi (pati) Polri yang terlibat judi atau membekingi judi.


"Mereka bertanggung jawab secara manajerial dan ini bukan berarti menjadi beking dan terlibat judi," kata Kapolri Bambang Henarso.

Pernyataan ini, langsung mendapat tanggapan dari pengajar kajian ilmu kepolisian pasca sarjana Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar.

Menurut Bambang Widodo, pernyataan Bambang Hendarso adalah pernyataan yang salah. Tanggungjawab manajerial berbeda dengan tanggungjawab pembiaran adanya sebuah perjudian. Ini sudah menyangkut masalah kekuasaan yang dimiliki kepala wilayah.

Tanggungjawab manajerial yang diemban seorang Kapolda dan Wakapolda, menurutnya, bisa dicontohkan seperti tidak tercapainya target program tahunan yang sudah dicanangkan. Misalnya, Kapolda membuat program kegiatan untuk jangka waktu satu tahun dan ternyata program itu tidak selesai, itu merupakan pertanggungjawaban menejerial.

Namun apa yang dilakukan para Kapolda dan Wakapolda dengan pura-pura tidak tahu atau membiarkan adanya perjudian di wilayah hukum mereka, berarti para pejabat itu telah melakukan tindakan pembiaran adanya sebuah pelanggaran hukum. Ini melanggar hukum.

"Itu sebuah kealphaan dari pejabat Polri terhadap tanggungjawab kepada masyarakatnya. Dia tidak menjalankan perintah undang-undang. Karena Polri diatur dalam undang-undang dan bertugas mengawal dan menjalankan undang-undang," katanya.

Menyangkut keterangan dari mantan pejabat Polda Riau yang selama menjabat tidak pernah menerima uang dari para bandar judi itu, menurut Bambang Widodo, yang dipermasalahkan bukannya para mantan pejabat itu menerima atau tidak. Tetapi bagaimana tanggungjawab mereka terhadap kontrol wilayah dan anak buahnya.

"Dia tidak menerima atau dia menerima uang dari judi, itu sudah salah. Dia mengetahui atau tidak mengetahui adanya perjudian di wilayahnya, itu juga salah. Apalagi ia membiarkan adanya judi di wilayahnya dan membiarkannya, itu lebih salah lagi," katanya. (Joe)

0 komentar: