Kamis, 27 November 2008

SERIUSKAH POLISI MEMBONGKAR BEKING PERJUDIAN?

JAKARTA-CRIMENEWS: Sinyalemen adanya keterlibatan perwira Polri di balik perjudian kelas kakap di Hotel The Sultan, Jakarta, kini mulai dikuak.

Masyarakat berharap, pemeriksaan pengungkapan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam perjudian ini bukan sekedar dagelan, namun ini adalah aksi yang benar-benar bisa mengungkap beking perjudian dari kalangan kepolisian.

Karena kemungkinan keterlibatan anggota polisi sebagai beking perjudian itu memang sangat besar, karena lokasi hotel berskala internasional itu tepat berada di depan Markas Polda Metro Jaya dan berada dalam wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemungkinan lain yang mendukung adanya beking dari kalangan aparat keamanan, karena aktivitas yang melanggar hukum dan diperangi jajaran kepolisian itu, sudah berlangsung sejak bulan Januari 2008.

Secara logika, sangat tidak mungkin kalau aktivitas yang mensyaratkan hanya members saja yang bisa masuk, polisi sampai tidak curiga. Apalagi, polisi memiliki kewenangan melakukan tindak kepolisian untuk mengetahui dan membongkar kecurigaannya.

Atau paling tidak, tentunya bisa didata, siapa saja members yang masuk dalam club tersebut. Dari nama dan identitas itu, tentunya bisa dilacak, siapa saja mereka.

Terlepas dari semua itu, saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa enam orang perwira menengah (pamen) Polri yang biasa bertugas di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusa. Mereka, karena kewenangan dan tugasnya diduga mengetahui dan tidak melaporkan serta melindungi aksi perjudian tersebut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Erwin Hasibuan, mengakui
adanya pemeriksaan terhadap keenam pamen tersebut. Sayangnya, ia tidak bersedia menjelasna identitas terperiksa dan kesatuannya. Yang jelas, katanya, mereka sudah menjalani sidang kode etik.

Informasi di Mapolda Metro Jaya menyebutkan, keenam Pamen yang menjalani sidang kode etik tersebut masing-masing adalah satu perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan tiga lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ketertutupan akan identitas terperiksa, juga dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira. Ia mengaku belum mengetahui siapa saja terperiksa dalam kasus ini. "Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, pasti akan kita sampaikan," katanya.

Menyikapi ketertutupan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri agar terbuka kepada publik, terkait pemeriksaan ini.

Kapolri, lanjut Neta, harus transparan terhadap setiap kebijakan yang diambilnya, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. "Kapolri harus terbuka kepada publik, jangan menututup-nutupi kebijakan yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, apalagi menyangkut soal pengawasan terhadap anak buahnya yang melanggar hukum," katanya.

IPW juga meminta Komisi Hukum DPR-RI agar memanggil Kapolri untuk didengar keterangannya terkait pemeriksaan anggotanya itu. "Sampai saat ini masih simpang siur, berapa sebenarnya jumlah terperiksa dan apa saja pangkat mereka. Apakah enam pamen atau sepuluh perwira tinggi? Ini harus dijelaskan, termasuk sanksinya," katanya. (Joe)

Readmore ""

MISTERI DI BALIK BANK CENTURY


JAKARTA-CRIMENEWS: Tim kecil dari Unit II, Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menangkap dan selanjutnya menahan Robert Tantular.


Robert dikenal sebagai salah satu pendiri Bank Century, yang kini pengelolaanya dikendalikan Lembaga Penjamin Simpanan dengan jajaran direksi bankir-bankir berpengalaman dari Bank Mandiri.

Penangkapan Robert dilakukan di kantornya di kawasan Senayan, pada Selasa (25/11). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik pada Rabu (26/11) menetapkan Robert sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji, di Jakarta, Kamis (27/11), dia (robert) sebagai pemegang saham diduga memengaruhi direksi dan karyawan Bank Century sehingga bank itu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Penyidik, lanjut mantan Kapolda Jabar ini, menjerat tersangka dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Sebagai pemegang saham, jelas Susno Duadji, ia seharusnya tidak ikut memengaruhi tugas-tugas yang dijalankan oleh direksi. Direksi itu ibarat operatornya sedangkan dia seharusnya duduk manis saja.

Menurut dia, Polri akan terus mengusut tuntas kasus Bank Century dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, karena penyidikan ini masih dalam tahap awal. "Semua pihak yang terkait dengan masalah bank ini akan dipanggil, termasuk pejabat Bank Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia dengan tegas menyatakan, tidak akan membiarkan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk pergi meninggalkan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI, Hartadi Sarwono, pemilik Bank Century bukan lari dari Indonesia. Tetapi memang tinggal di luar negeri.

Pemegang saham yang dimaksud adalah Rafat Ali Rizfi dari Pakistan dan Alwarraq Hesham dari Arab Saudi. Alwarraq juga menjadi Komisaris Utama dan menjadi pemilik melalui First Gulf Asia Holdings. Sedangkan, satu pemegang saham pengendali lainnya, yakni Robert Tantular, warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal seluruh petinggi dan pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC). Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung mulai Jumat, 21 November 2008.

Petinggi Bank Century yang juga dicekal yakni Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir, Wakil Komisaris Utama Hesham al-Warraq, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Sriyono, dan jajaran pemegang saham. Pencekalan juga berlaku bagi salah satu petinggi lainnya, Robert Tantular.

Di tempat terpisah, ekonom Faizal Basri, mengungkapkan, Bank Century diduga tidak hanya mengalami masalah likuiditas. Sebab dalam kondisi krisis seperti saat ini, masalah likuiditas juga dialami bank-bank lain. Ada dugaan Century terlalu banyak melakukan transaksi-transaksi yang sifatnya spekulatif sehingga membuat bank terjungkal.

"Itu kan kumpulan dari Bank Pikko, CIC dan Danpac, yang maaf auranya nggak bagus. Ini memang behavior banknya," katanya.

Menurutnya, ini bukan persoalan kesulitan likuiditas. Ini kan perusahaan valas-valas gitu. You know, CIC basisnya money changer. Jadi transaksi-transaksi yang spekulatif barangkali yang cukup mendominasi itu, dan dia terjungkalnya di situ," katanya.

Berdasarkan laporan keuangan pada September 2008 diketahui Bank Century menempatkan deposito dan giro lebih dari Rp 1 triliun di sejumlah bank asing. Di antaranya adalah dana di dua bank AS yang sedang dirundung masalah, yakni di Lehman Brothers dan Wachovia Bank.

Century juga menempatkan deposito, giro dan call money di sejumlah bank asing, antara lain di National Australia Bank, London sebesar Rp 424 miliar, Banca Popalare Di Milano, London Rp 103,7 miliar, Nomura Bank Internasional, London Rp 254,6 miliar dan Lehman Brothers Bankhouse AG, London Rp 75,4 miliar.

Selain deposito, Century juga memiliki giro di bank lain yang mencapai Rp 245 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 228 miliar ditempatkan di Wachovia Bank, New York.


Menanggapi penangkapan salah satu pendiri Bank Century, menejemen baru PT Bank Century Tbk menilai penangkapan Robert Tantular justru akan mempermudah penyelesaian kewajiban mantan pemegang saham pengendali bank tersebut.

"Ya itu (penangkapan) malah mungkin bisa lebih mempermudah," kata Presiden Direktur Bank Century, Maryono, di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, itu akan mempermudah jika ada masalah utang piutang, Robert bisa mengembalikannya.

Namun dia menekankan, penangkapan Robert harus dibedakan antara tanggung jawab perorangan dengan perusahaan. Kalau dia ditangkap polisi itu, menurut Maryono, dalam kaitan dia mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan saat dia menjadi manajemen atau pemegang saham.

Apakah Robert ditangkap karena melanggar aturan, Maryono menjawab, "Kalau yang mengatakan itu polisi ya tanya polisi."

Menurut dia, penangkapan Robert juga tidak ada pengaruhnya bagi Century karena bank ini sudah diambil alih oleh pemerintah yang telah menyuntikkan modal Rp 2 triliun. "Itu supaya perusahaan baik."

Sedangkan, penangkapan Robert, harus dibedakan antara menyelamatkan perusahaan dengan kasus perseorangan. Manajemen baru menjalankan perusahaan untuk kepentingan ke depan. Sedangkan, yang sebelumnya adalah tanggung jawab pengurus yang lama.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Rudjito menyatakan soal penangkapan Robert adalah urusan pemegang saham pengendali dengan Bank Indonesia. "Penyelidikan pemegang saham pengendali di bawah pengawas Bank Indonesia," katanya. "Century saja masih dalam pengawasan khusus BI." (dari berbagai sumber)

Readmore ""

Minggu, 16 November 2008

PENYEBAR RUMOR LIKUIDITAS PERBANKAN DITANGKAP


JAKARTA-CRIMENEWS: Erik Zajir Ardiansyah, pelaku penyebaran rumor likuidasi perbankan nasional ditangkap jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akibat ulah Erik, sebagian nasabah perbankan nasional sempat resah.


Sejauh ini, motif tindakan pelaku yang saat ini tercatat sebagai broker sebuah perusahaan sekuritas, belum diketahui secara pasti. Penyidik masih memeriksa tersangka dengan intensif.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (16/11/2008), Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigjen Pol Edmond Ilyas menyebutkan, pelaku bernama Erik Zajir Ardiansyah. Ia adalah karyawan PT Bahana Securities.

Edmond menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hal tersebut berawal dari informasi broker-broker lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Erik kemudian menyusun dan mengirim berita tersebut melalui surat elektronik (e-mail) ke kliennya.

Edmond menambahkan, atas perbutannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 26 dan 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Erik bisa terancam hukuman pidana enam tahun.

Akhir pekan kemarin, sempat beredar rumor melalui pesan singkat (SMS) dan e-mail yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia akan melikuidasi sejumlah bank nasional, di antaranya Bank Century, BTPN, Bank Jatim dan Bank Lippo Syariah. Menurut rumor itu, bank-bank tersebut dilikuidasi BI karena mengalami gagal kliring.

BI langsung membantah rumor tersebut. Bahkan, petinggi BI segera melakukan pertemuan dengan kalangan perbankan nasional. Dikhawatirkan, rumor tersebut dapat memicu rush di bank bersangkutan.(JoE)

Readmore ""

JELANG PEMILU, KENDALI OPERASI JAKARTA DIGANTI


JAKARTA-CRIMENEWS: Kendali operasi keamanan di Jakarta dan sekitarnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2009 akan diserahterimakan dari Irjen Pol Adang Firman kepada Irjen Pol Wahyono.


Rencana mutasi Kapolda Metro Jaya ini, tertuang dalam telegram rahasia Kapolri no pol TR: TR/549/XI/2008 tertanggal 14 November 2008.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Minggu (16/11), memutasikan 21 perwira tinggi (pati) dan 17 perwira menengah (pamen) Polri.

Irjen Pol Wahyono yang sebelumnya menjadi widyaiswara utama Sespim Polri dan berlatar belakang intelijen itu diharapkan mampu menciptakan keamanan di wilayah hukum ibukota negara ini. Sedang Adang Firman selanjutnya akan ditempatkan sebagai pati Polri untuk persiapan pensiun.

Mutasi juga dilakukan terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol FX Sunarno yang selanjutnya menempati pos baru sebagai Deputy Bidang Koordinasi dan Informasi Kemenko Polhukam. Posisinya selanjutnya diisi Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, yang sebelumnya menjabat Kadiv Telematika Polri.

Pejabat lama yang ia gantikan, Irjen Pol Doddy Sumantiawan, selanjutnya ditarik sebagai pati Polri untuk persiapan pensiun.

Kombes Pol Djoko Susilo, yang sukses mengangkat penggunaan safety belt bagi pengemudi kendaraan bermotor, penggunaan jalur kiri dan lampu sepeda motor harus menyala siang hari, kini ditunjuk sebagai Direktorat Lalulintas Polri Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam) Polri.

Djoko Susilo meninggalkan pos lamanya sebagai Wadir Lantas dan menggantikan Brigjen Pol Yudi Sushariyanto, yang selanjutnya menempati pos sebagai Kadiv Telematika.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Mustafa diangkat pada jabatan baru sebagai Karo Bekum Sesdelog Polri, posisinya selanjutnya diisi Brigjen Pol Fajar Prihantoro yang sebelumnya menjabat Wakapolda NAD.

Brigjen Pol Bachruddin Ismail, Kapolda Gorontalo, dimutasikan sebagai pati Polri untuk persiapan pensiun. Posisinya selanjutnya diisi Brigjen Pol Sunaryono yang sebelumnya menjabat Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri.

Posisi yang ditinggalkan Sunaryono, dipercayakan kepada Kombes Pol Boy Salamuddin, yang sebelumnya menjabat Kapolwil Banyumas.

Menurut Abubakar Nataprawira, mutasi dilakukan sebagai upaya penyegaran terhadap tugas. "Mutasi jabatan, bagi anggota Polri sudah menjadi hal yang biasa saja. Ini semua untuk penyegaran," katanya.(JoE)

Readmore ""

Senin, 10 November 2008

SETELAH "ML", NGAPAIN YA?


TIDAK jarang setelah eM-eL, timbul perasaan mengantuk. Dan memang setelah mencapai puncak, rasa lelah akan lebih menyenangkan jika dilanjutkan dengan tidur.

Tapi tahukan Anda, jika Anda lanjutkan dengan tidur, tidak akan menjamin perasaan pasangan Anda nyaman. Memang benar, ada alasan biologis yang cukup kuat mengapa Anda sangat ngantuk setelah ML. Karena saat orgasme, seperti dikutip Suarakarya-online.com, manusia mengeluarkan hormon yang disebut dengan oxytocin yang membuat kita ngantuk.

Tapi demi menjaga perasaan pasangan Anda, ada baiknya Anda lakukan pilihan kegiatan lain setelah ML ketimbang tidur. Misalnya dengan tetap menyentuh si dia. Tidak perlu membuat gerakan yang merangsang, karena Anda berdua sama-sama lelah.

Dengan sentuhan ia akan merasa sangat diperhatikan. Biarkan ia tahu bahwa Anda masih mengaguminya, setelah Anda ML dengannya.

Anda bisa menempatkan tangan Anda di pahanya atau meraba dengan lembut dadanya. Anda tidak perlu ML lagi, cukup berikan kasih sayang dan perhatian.

Atau Anda bisa lanjutkan dengan mandi bersama. Setelah Anda berdua menghabiskan waktu dengan penuh keringat, saatnya Anda membersihkan badan. Penuhi tub dengan air, berbaringlah di antara kedua kakinya dalam air. Sabuni dia dan usap-usap tubuhnya dengan pijatan-pijatan lembut. Percayalah, ia tidak akan melupakan setiap menit pengalaman bersama Anda saat itu.

Jika Anda ingin melanjutkan ke babak kedua, mulailah proses foreplay kembali. Mulailah dengan mencium bibirnya, menjilat lembut dadanya, dan merasakan semua bagian tubuhnya.

Namun ingat, setelah bercinta tetaplah berikan perhatian pada pasangan Anda, sehingga pasangan Anda tidak merasa hanya dibutuhkan saat bercinta saja. (JoE)

Readmore ""

Minggu, 09 November 2008

WASIAT BOMBER: GELAR TERORIS LEBIH MULIA


SALAH satu orang dari trio bomber Bali, Imam Samudra, telah menulis surat wasiat, sebelum ia dan kedua rekan lainnya tewas di ujung peluru tim eksekusi Brimob Polda Jateng.


Bukan hanya Imam Samudra, namun dua "saudara" seperjuangannya juga meyakini, apa yang ia lakukan adalah sebuah perjuangan dan mereka akan mati sahid sebagai syuhada.

Berikut ini surat wasiat Imam Samudra dalam sebuah kertas berukuran HVS yang dibagi-bagikan kepada warga dan wartawan di sekitar kediaman Ibunda Imam, di Kampung Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, Minggu (9/11/2008). Dalam surat tersebut, Imam menyerukan untuk terus berperang melawan kaum kafir.

Berikut surat wasiat Imam Samudra:

"Saudara, aku wasiatkan kepada antum dan seluruh umat Islam yang telah mengazzamkan dirinya kepada jihad dan mati syahid untuk terus berjihad dan bertempur melawan setan akbar, Amerika dan Yahudi laknat.

Saudaraku, jagalah selalu amalan wajib dan sunnah harian antum semua. Sebab dengan itulah kita berjihad dan sebab itulah kita mendapat rizki mati syahid. Janganlah anggap remeh amalan sunnah akhi, sebab itulah yang akan menyelamatkan kita semua dari bahaya futur dan malas hati.

Saudaraku, jagalah salat malammu kepada Allah Azza Wajalla. Selalulah isi malam-malammu sujud kepada-Nya dan pasrahkan diri antum semua sepenuhnya kepada kekuasaannya. Ingatlah saudaraku, tiada kemenangan melainkan dari Allah semata.

Kepada antum semua yang telah mengikrarkan dirinya untuk bertempur habis-habisan melawan anjing-anjing kekafiran, ingatlah perang belum usai. Janganlah takut cercaan orang-orang yang suka mencela, sebab Allah di belakang kita. Janganlah kalian bedakan antara sipil kafir dengan tentara kafir, sebab yang ada dalam Islam hanyalah dua, adalah Islam atau kafir.

Saudaraku, jadilah hidup antum penuh dengan pembunuhan terhadap dengan orang-orang kafir. Bukanlah Allah telah memerintahkan kita untuk membunuh mereka semuanya, sebagaimana mereka telah membunuh kita dan saudara kita semuanya.

Bercita-citalah menjadi penjagal orang-orang kafir. Didiklah anak cucu antum semua menjadi penjagal dan teroris bagi seluruh orang-orang kafir.

Sungguh saudaraku, predikat itu lebih baik bagi kita daripada predikat seorang muslim, tetapi tidak peduli dengan darah saudaranya yang dibantai oleh kafirin laknat. Sungguh gelar teroris itu lebih mulia daripada gelar ulama. Namun mereka justru menjadi penjaga benteng kekafiran."
(Joe)


Readmore ""

TRIO BOMBER BERAKHIR DI UJUNG SENPI BRIMOB


NASIB trio bomber Bali pada 12 Oktober 2002, Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron, dan Imam Samudra alias Abdul Azis, berakhir di ujung senjata api tim eksekutor dari Brimob Polda Jateng. Ketiganya dieksekusi Minggu (9/11) malam sekitar pukul 23.20 WIB, di Pulau Nusakambangan.



Pelaksanaan eksekusi ini sempat beberapa kali tertunda dan memunculkan pro kontra, baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu sekitar enam tahun sebelum akhirnya benar-benar mengakhiri perjalanan hidup ketiganya di depan regu tembak.

Bahkan beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi, media massa nasional dan internasional gencar memberitakan rencana eksekusi itu. Namun pemerintah sepertinya masih sempat tarik ulur, sebelum akhirnya mengetok palu jam pelaksanaan eksekusinya.

Media massa secara detail mewartakan apa pun terkait ketiganya. Bahkan kita seperti bisa melihat dari dekat kehidupan ketiganya di balik jeruji besi di pulau yang ditakuti itu.

Namun, pada Sabtu malam itu, ketiga terpidana mati itu dibawa keluar oleh anggota Tim Gegana Polda Jateng dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama "Nirbaya" yakni berupa perbukitan yang berada sekitar enam kilometer sebelah selatan LP Batu.

Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati.

Berikut ini kronologis eksekusi:

Sabtu (8/11/2008)
Sekitar pukul 23.15 WIB, para petugas yaitu jaksa selaku eksekutor, polisi, rohaniawan, dan dokter menjemput ketiga terpidana untuk dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi, yaitu Lembah Nirbaya yang berjarak sejauh dua kilometer dari LP Batu Nusakambangan.

Minggu (9/11/2008)
00.15 WIB, ketiga terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh regu tembak dari satuan Brimob Polri dan disaksikan oleh jaksa selaku eksekutor, rohaniawan, dan tim dokter. Kemudian, tim dokter memeriksa dan menyatakan ketiga terpidana telah meninggal.

01.00 WIB, jenazah ketiga terpidana dibawa ke Poliklinik LP Batu Nusakambangan untuk diotopsi dan dijahit luka tembak para terpidana. Kemudian, jenazah ketiganya dimandikan oleh pihak keluarga Amrozi dan dikafankan dengan kain kafan yang disiapkan pihak keluarga.

05.45 WIB, jenazah ketiga terpidana diserahterimakan oleh jaksa eksekutor kepada komandan pilot helikopter yang akan mengantar jenazah kepada pihak keluarga masing-masing.

06.00 WIB, tiga unit helikopter, yang terdiri atas satu unit membawa jenazah Imam Samudera ke Serang, Banten, dan dua unit lainnya membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron ke Lamongan, Jawa Timur.

08.30 WIB, helikopter yang membawa jenazah Imam Samudera tiba di Mapolda Banten dan kemudian diserahterimakan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak keluarga yang diwakili Agus Setiawan untuk selanjutnya dishalatkan dan dimakamkan.

08.55 WIB, dua helikopter yang membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron tiba di Lamongan dan kemudian diserahterimakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan kepada pihak keluarga yang diwakili M Khosid untuk selanjutnya dishalatkan dan dimakamkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan, ketiga terpidana mati tidak melakukan perlawanan saat menjalani proses eksekusi. "Mereka sangat kooperatif," kata Jasman dalam jumpa pers di Kejagung di Jakarta, Minggu.

Ia menambahkan, setiap terpidana ditembak dengan satu peluru yang bersarang di dada bagian kiri atas. Menurut tim dokter, kata Jasman, para terpidana langsung meninggal beberapa saat setelah peluru mengenai sasaran.

Selain itu, lanjutnya, ketiga terpidana juga tidak ditutup dengan kain penutup mata karena diminta sendiri oleh ketiganya. "Atas permintaan ketiga terpidana, tidak dilakukan penutupan mata. Mereka tidak menyampaikan alasannya," katanya. (Joe)


Readmore ""